Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » SK Mendagri Terbit, GMI Desak DPRD Kabupaten Bekasi Segera Proses Bupati Definitif

SK Mendagri Terbit, GMI Desak DPRD Kabupaten Bekasi Segera Proses Bupati Definitif

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SK Mendagri Terbit, GMI Desak DPRD Kabupaten Bekasi Segera Proses Bupati Definitif

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2025–2026 tertanggal 8 Oktober 2026 menjadi perhatian Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI).

Organisasi masyarakat tersebut mendesak DPRD Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan memproses tahapan pengisian jabatan Bupati Bekasi definitif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum GMI, Riden Bahrudin, menilai DPRD Kabupaten Bekasi memiliki peran penting dalam menindaklanjuti keputusan tersebut, terutama terkait tahapan administratif dan politik yang menjadi kewenangan lembaga legislatif daerah.

Menurut Riden, kepastian kepemimpinan daerah diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

GMI Minta DPRD Tidak Menunda Proses

Riden menegaskan, DPRD Kabupaten Bekasi perlu segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas terbitnya SK Mendagri tersebut.

“GMI meminta DPRD Kabupaten Bekasi tidak menunda proses yang menjadi kewenangannya. Langkah tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Riden Bahrudin, Senin (12/10/2026).

Ia juga meminta DPRD menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan yang harus ditempuh setelah terbitnya keputusan Mendagri, termasuk mekanisme pengusulan dan penetapan pengganti kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Riden, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan proses pengisian jabatan kepala daerah sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.

Kepastian Kepemimpinan Jadi Perhatian

GMI menilai kepastian mengenai kepemimpinan Kabupaten Bekasi penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong seluruh pihak terkait menjalankan kewenangannya secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

GMI berharap DPRD Kabupaten Bekasi segera memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Mendagri tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi mengenai tanggapan atas desakan GMI tersebut.

(SS)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less