Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Diduga Dipo Pesanggrahan Jadi Ladang Cuan Berkedok Pungutan Retribusi Pengemudi Gemor Swadaya Masyarakat Puluhan Juta

Diduga Dipo Pesanggrahan Jadi Ladang Cuan Berkedok Pungutan Retribusi Pengemudi Gemor Swadaya Masyarakat Puluhan Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Dugaan pungutan liar sistematis mewarnai pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dipo Pesanggrahan. Oknum petugas diduga dengan memungut tarif ke gerobak motor (germor), gerobak dorong, dan mobil pick‑up yang mengangkut sampah swadaya masyarakat.

Berdasarkan investigasi redaksi per 08 Oktober 2026, para gerobak motor sampah swadaya masyarakat diwajibkan bayar upeti bulanan berkedok retribusi. Tarif yang dipungut mencapai Rp1 juta per bulan untuk per germor dengan sebanyak Gemor 30 armada Gemor, dan Rp1,5‑3 juta untuk mobil pick‑up.

Aksi premanisme berkedok institusi ini memaksa para gerobak motor sampah swadaya masyarakat terpaksa menurut untuk membayar lantaran berada jika berani menolak atau terlambat membayar upeti ilegal tersebut, mereka akan dihambat jalurnya, dilarang masuk ke area TPS Dipo, hingga dicabut izin membuang sampah hasil angkutan harian mereka dari pemukiman warga setempat.

Skandal pungutan ini kian benderang setelah Pemimpin Redaksi salah satu media online, turun langsung melakukan fungsi kontrol sosial ke lapangan dan upaya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman suara perbincangan langsung dengan para germor yang menjadi korban oknum tersebut.

Tak hanya itu, tim media juga menelusuri ke kantor Dipo Pesanggrahan namun tidak ada satupun pejabat yang bisa ditemukan tim Media dengan alesan petugas LH sore hari sudah waktunya pulang.

Sihingga saat ini, tidak ada satu pun lembar dokumen atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang membenarkan penarikan tarif bernilai jutaan rupiah tersebut.

Menanggapi borok pelayanan publik ini, Pengamat kebijakan publik dan hukum Ferdian Bolon mengecam lemahnya pengawasan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. “Retribusi sampah sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah. Jika pemerasan ini berjalan berbulan‑bulan, fungsi pengawasan dinas terkait mandul total!” tegasnya Ferdian Bolon kepada wartawan, Minggu (11/10/26)

Ferdian mendesak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, segera sidak menyeluruh ke Dipo Pesanggrahan. Pemeriksaan diminta verifikasi jumlah armada sampah swadaya masyarakat, jadwal operasional, dan pihak di balik pemungutan uang haram.

Pada Minggu (11/10/26), redaksi mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis lewat WhatsApp kepada Kepala Dipo Pesanggrahan. Redaksi mempertanyakan data jumlah pembuang sampah, keberadaan SKRD, dan legalitas aliran dana yang dipungut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pengelola Dipo Pesanggrahan bungkam total dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap ini dinilai menutup akses keterbukaan informasi publik.

Pengamat menilai pejabat publik Dipo Pesanggrahan di bawah naungan Sudin LH Jakarta Selatan wajib merespons konfirmasi wartawan. Sebagai perbandingan, TNI dan Polri selama ini selalu bersinergi dengan media dan tidak menghindari klarifikasi terkait tugas mereka.

Masyarakat berharap pihak pengawas segera turun ke lapangan, mengusut tuntas dugaan pungli ini, dan menjatuhkan sanksi tegas agar pengemudi kecil tidak lagi menjadi korban Pungutan Liar berkedok retribusi sampah swadaya masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less