Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Plt Bupati Bekasi Ancam Panggil Rumah Sakit yang Tolak Pasien Ber-KTP Bekasi

Plt Bupati Bekasi Ancam Panggil Rumah Sakit yang Tolak Pasien Ber-KTP Bekasi

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Plt Bupati Bekasi Ancam Panggil Rumah Sakit yang Tolak Pasien Ber-KTP Bekasi

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meminta seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan kepada pasien yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi. Ia menyoroti adanya laporan mengenai dugaan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit.

Asep menegaskan, masyarakat Kabupaten Bekasi harus mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan akan memanggil rumah sakit yang terbukti melakukan penolakan terhadap pasien serta mengevaluasi perizinannya.

“Harapannya seluruh rumah sakit di Kabupaten Bekasi, siapa pun pasien yang mempunyai KTP Bekasi, harap dilayani. Karena sudah banyak sekali masuk ke telinga saya, banyak rumah sakit yang penolakan-penolakan. Ke depannya kalau benar, akan saya panggil dan saya lihat perizinannya,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai Rapat Koordinasi Universal Health Coverage (UHC) Prioritas pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Asep, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya. Karena itu, laporan mengenai dugaan penolakan pasien akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi.

UHC Prioritas Ditargetkan Berlaku Pekan Ketiga Oktober

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan skema UHC Prioritas mulai berlaku efektif pada pekan ketiga Oktober 2026.

Melalui program tersebut, warga kurang mampu yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara langsung aktif tanpa harus menunggu proses administrasi selama 14 hari.

Pembiayaan kepesertaan dalam skema tersebut direncanakan ditanggung penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Dengan skema UHC Prioritas, pemerintah daerah menargetkan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terkendala masa tunggu aktivasi kepesertaan sebagaimana disebutkan dalam mekanisme sebelumnya.

Pengawasan Pelayanan Rumah Sakit

Pernyataan Bupati Bekasi tersebut menjadi perhatian bagi penyelenggara layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Rumah sakit diharapkan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan penanganan segera.

Pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit juga diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya dalam mengakses layanan kesehatan.

Apabila ditemukan dugaan penolakan pasien, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak rumah sakit terkait agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas.

Pelaksanaan UHC Prioritas pun diharapkan tidak hanya memperluas akses kepesertaan jaminan kesehatan, tetapi juga diikuti dengan kesiapan fasilitas kesehatan, kejelasan prosedur pelayanan, serta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.

Dengan demikian, target perluasan perlindungan kesehatan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(SS)

youtube placeholder image

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less