Pemimpin Redaksi Post Keadilan Dihina Kadis LH Kabupaten Bekasi, Ratusan Insan Pers Siapkan Aksi 15 Oktober 2026
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Pemimpin Redaksi PostKeadilan Dihina Kadis LH Kabupaten Bekasi, Ratusan Insan Pers Siapkan Aksi 15 Oktober 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemimpin Redaksi PostKeadilan Dihina Kadis LH Kabupaten Bekasi, Ratusan Insan Pers Siapkan Aksi 15 Oktober 2026
BEKASI — Dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Pemimpin Redaksi media online PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berbuntut panjang.
Kimsan, yang juga merupakan bagian dari perusahaan pers anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/10/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Kimsan mengaku mengalami perlakuan merendahkan, ucapan bernada penghinaan, hingga pengusiran ketika menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan di Bekasi Raya. Mereka tengah mempersiapkan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se- Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut direncanakan melibatkan ratusan insan pers dari berbagai media, organisasi profesi, kelompok kerja, forum, dan komunitas wartawan.
Berawal dari Konfirmasi Dugaan Korupsi
Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026), ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.
Konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Namun, berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, situasi yang semestinya menjadi ruang komunikasi profesional antara pejabat publik dan insan pers justru berujung pada perselisihan.
Dalam rekaman video yang beredar, Kepala DLH Kabupaten Bekasi diduga melontarkan sejumlah perkataan bernada merendahkan kepada Kimsan Indra Simaremare.
Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan wartawan karena dinilai berpotensi mencederai etika komunikasi pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Kesaksian Wartawan yang Berada di Lokasi
Salah seorang wartawan yang menyaksikan peristiwa tersebut, Vanaya, memberikan kesaksiannya melalui grup WhatsApp Aksi Damai Wartawan 15 Oktober 2026.
Vanaya menjelaskan bahwa dirinya bersama Jors dari Liputan Berita7 dan Kimsan Indra Simaremare dari PostKeadilan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan Kepala Dinas mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi pemberitaan.
Menurut Vanaya, mereka terlebih dahulu meminta izin kepada pegawai sebelum dipersilakan memasuki ruangan Kepala Dinas.
Namun, ketika Kimsan hendak masuk, Syafri Donny Sirait disebut melarangnya.
“Kau jangan masuk, mereka aja, kau jangan,” ujar Vanaya menirukan perkataan yang diduga disampaikan Kepala DLH.
Ketika salah seorang wartawan menanyakan alasan pelarangan tersebut, Kepala DLH disebut menjawab:
“Suka hatilah, namanya tuan rumah.”
Vanaya juga mengungkapkan sejumlah perkataan yang menurut kesaksiannya dilontarkan kepada Kimsan.
“Saya bicara fakta, kau jelek.”
“Bau sekali badanmu.”
“Kau, pergi kau.”
“Gua tampar kamu!”
Bahkan, menurut kesaksian tersebut, situasi semakin memanas ketika Kepala DLH diduga melontarkan kata-kata kasar lainnya dan melakukan tindakan mendorong Kimsan agar meninggalkan ruangan.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk melalui pemeriksaan rekaman video, keterangan para saksi, dan klarifikasi pihak terlapor.
Pemimpin Redaksi PostKeadilan Resmi Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, Kimsan Indra Simaremare memilih menempuh mekanisme hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi.
Laporan itu tercatat dengan nomor:
LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA
Laporan dibuat pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.
Pelaporan tersebut merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan yang dialami Kimsan.
Meski demikian, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paulus Simalango: Proses Hukum Berjalan, Aksi Solidaritas Tetap Dilaksanakan
Terpisah, pengurus SMSI Kabupaten Bekasi yang juga Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Kimsan tidak menghentikan rencana aksi solidaritas wartawan pada 15 Oktober 2026.
Menurut Paulus, proses hukum dan penyampaian aspirasi melalui aksi damai merupakan dua mekanisme berbeda yang sama-sama dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kehormatan profesi jurnalistik, kebebasan pers, serta pentingnya menjaga hubungan profesional antara pejabat publik dan wartawan.
“Kami menghormati proses hukum yang telah ditempuh saudara Kimsan Indra Simaremare. Namun, persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai konflik pribadi. Ketika seorang wartawan diduga mengalami penghinaan atau perlakuan tidak patut saat menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut patut menjadi perhatian bersama,” tegas Paulus.
Paulus menyampaikan bahwa komunikasi dan konsolidasi telah dilakukan bersama unsur organisasi pers, termasuk SMSI Kabupaten Bekasi dan PWI Bekasi Raya, guna mempersiapkan aksi solidaritas tersebut.
“Kami bersama rekan-rekan dari SMSI, PWI Bekasi Raya, serta berbagai organisasi dan komunitas wartawan telah membangun kesepahaman untuk melaksanakan aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Paulus menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perilaku dan etika pejabat publik.
Desak Plt Bupati Bekasi Evaluasi dan Copot Kadis LH
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kantor Bupati Bekasi, massa akan menyampaikan tuntutan kepada Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agar mengambil langkah konkret terhadap persoalan yang terjadi.
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Plt. Bupati Bekasi, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Massa aksi juga akan mendesak pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatan Kepala DLH Kabupaten Bekasi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.
Selain itu, massa akan meminta evaluasi terhadap Nurdin, yang disebut menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa DLH Kabupaten Bekasi, termasuk desakan pencopotan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paulus menekankan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, integritas, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ketika menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan.
“Pejabat publik tidak kebal terhadap kritik. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kedudukan yang memberikan hak untuk merendahkan orang lain. Jika seorang wartawan datang untuk meminta konfirmasi, jawablah dengan data, fakta, dan argumentasi. Jangan membalas pertanyaan jurnalistik dengan perkataan yang merendahkan martabat seseorang,” tegas Paulus.
Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemerintahan.
Namun, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur menghambat kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukumnya.
Aksi Damai untuk Menjaga Martabat Profesi
Paulus menegaskan bahwa aksi solidaritas wartawan akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
Seluruh peserta aksi diharapkan menjaga persatuan, tidak melakukan provokasi, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami ingin membuktikan bahwa wartawan Bekasi Raya mampu bersatu tanpa kehilangan akal sehat, berani menyampaikan kritik tanpa melanggar hukum, dan memperjuangkan kehormatan profesi tanpa mengabaikan etika jurnalistik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan organisasi, media, dan komunitas tidak boleh menjadi penghalang untuk membangun solidaritas ketika muncul persoalan yang menyangkut penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
“Beda organisasi, beda media, tetapi kita tetap satu profesi. Solidaritas wartawan bukan berarti membenarkan semua tindakan sesama wartawan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum,” tambahnya.
Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalitas komunikasi pejabat publik, dan membangun hubungan yang lebih sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.
Hingga penyusunan naskah ini, tanggapan terbaru dari Syafri Donny Sirait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap tuntutan aksi belum dicantumkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
“BEDA ORGANISASI, SATU PROFESI — WARTAWAN BEKASI RAYA BERSATU!”
(Redaksi)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar