Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Hardjuno Wiwoho : Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

Hardjuno Wiwoho : Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hardjuno Wiwoho : Tiga Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor

JAKARTA  – Temporatur.com

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak dapat langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali atas permintaan DPR.

Hardjuno menegaskan bahwa memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di Singapura bukanlah masalah.

Namun, jika ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap kasus korupsi serta standar etik pejabat pemerintah dan BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan negara-negara maju lainnya.

“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus naik hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno.

Menurut Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah tingginya angka kasus korupsi, bahkan dengan nilai yang tidak masuk akal. Korupsi sudah mendarah daging dan belum ada kejelasan arah pemerintahan dalam pemberantasannya.

Jika UU BUMN yang baru telah diketuk dan Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi:
Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku.

Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.

Dengan demikian, siapapun yang memiliki harta di luar kewajaran wajib membuktikan keabsahannya.

Ketiga, hukuman mati bagi koruptor harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

“Saat UU BUMN yang baru telah ditetapkan dan kewenangan BPK dipangkas, lalu masyarakat diminta percaya begitu saja bahwa audit independen bisa menjamin keamanan keuangan Danantara yang nilainya mencapai Rp 14 ribu triliun, itu sama saja dengan menempatkan nasib rakyat di mulut buaya dan serigala,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Temasek Holdings di Singapura beroperasi sebagai entitas komersial, namun tetap menerapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Laporan keuangan tahunannya diaudit oleh auditor independen, KPMG LLP, yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Temasek sejak 2008 hingga 2024 tanpa modifikasi.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah konteks pengawasan dan etika pejabat di Singapura sangat berbeda dengan Indonesia.

Singapura dikenal sebagai negara dengan indeks persepsi korupsi yang sangat tinggi dan penegakan hukum yang ketat terhadap kasus korupsi.

Berdasarkan data Transparency International, Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi global, menunjukkan minimnya praktik korupsi di pemerintahan dan sektor bisnisnya.

Pejabat publik di Singapura tunduk pada standar etika yang tinggi dengan pengawasan yang ketat, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar hukum.

Di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan korupsi yang meluas, dengan indeks persepsi korupsi yang jauh lebih buruk dibandingkan negara-negara maju.

Berbagai kasus korupsi besar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih lemah dan belum efektif dalam memberikan efek jera.

Inilah yang membuat perbandingan antara Danantara dan Temasek menjadi tidak apple-to-apple.

“Kita ingin Danantara dikelola secara profesional seperti Temasek, tetapi jika korupsi masih merajalela dan tidak ada ketegasan dalam pemberantasannya, maka ini hanya akan menjadi celah baru bagi oligarki untuk menggerogoti uang rakyat,” tutup Hardjuno. **

(NK)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Dapat Rumah Impian, BRI Finance Berikan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali hadir dalam KPR BRI Property Expo 2024 pada tanggal 7-8 Desember 2024 yang berlangsung di Podomoro Park Bandung. Acara ini merupakan bagian dari sinergi antara BRI Finance dan induk perusahaan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam memiliki hunian dan kendaraan impian. KPR BRI Property […]

  • Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Lintasarta Jaga Keandalan Layanan Digital Strategis Selama Libur Lebaran 2025

  • Darurat Tramadol di Cikarang: Polres dan Jajaran Polsek Segel Toko Nakal, Putus Mata Rantai Racun Legal yang Menggerogoti Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur.com Kabupaten Bekasi Dan Cikarang — Peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui tembok tebal. Polres Kabupaten Bekasi bersama seluruh jajaran Polsek Cikarang bertindak keras dan tanpa kompromi, menyegel sejumlah toko yang selama ini diduga menjadi pusat distribusi tramadol ilegal yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini menandai babak baru penegakan hukum […]

  • Foto Istimewa

    DISNAKER Kabupaten Bekasi Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kerja

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Nyumarno Kerja, membagikan informasi mengenai program pelatihan kerja yang digagas oleh Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Bekasi.(15-3-2025) Postingan tersebut mendapatkan banyak tanggapan positif dari masyarakat yang memuji dan berterima kasih atas informasinya.

  • Horor Dibalik Seruan “Bersiap!

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Sejarah kemerdekaan Indonesia tidak hanya diwarnai dengan diplomasi meja bundar dan pekik merdeka, tetapi juga sebuah fase kelam yang dikenal sebagai “Zaman Bersiap”. Periode singkat namun penuh darah antara September hingga November 1945 ini menjadi trauma mendalam, khususnya bagi warga Belanda dan keturunan Indo-Eropa di tanah air.

  • Keterangan foto : Ngopi Kamtibmas, Digelar Kapolsek AKP Aliyani SH di Perumahan Kedungwaringin ,Sabtu, 08/02/2025. (ft: Umpah)

    Ngopi Kamtibmas, Digelar Kapolsek AKP Aliyani SH di Perumahan Kedungwaringin

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pada Sabtu malam (08/2/2025) merupakan upaya yang sangat positif dalam membangun hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya disampaikan pesan-pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga edukasi mengenai bahaya tawuran remaja, penyalah gunaan narkoba, obat-obatan terlarang, pinjol, serta modus kejahatan yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kriminal.

expand_less