Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelapor Kasus Tanah Kas Desa Sumenep Desak Jaksa Agung Evaluasi Penanganan Perkara

Pelapor Kasus Tanah Kas Desa Sumenep Desak Jaksa Agung Evaluasi Penanganan Perkara

  • account_circle Faisol
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelapor Kasus Tanah Kas Desa Sumenep Desak Jaksa Agung Evaluasi Penanganan Perkara

Berkas Disebut Dikembalikan Empat Kali, Muhammad Sidik Minta Pemeriksaan Internal Kejaksaan

SUMENEP — TEMPORATUR.COM

Penanganan perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang menyeret nama H. Sugianto kembali menjadi sorotan. Muhammad Sidik, selaku pelapor, meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut yang menurut pengakuannya telah berlangsung sejak 2015.

Permintaan itu disampaikan Sidik melalui video yang beredar di media sosial TikTok, melalui akun @mohammadsiddik73. Ia meminta Jaksa Agung dan jajaran pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa proses penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum di Jawa Timur.

Sidik secara khusus meminta pemeriksaan terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang disebutnya bernama Heri dan Ngesti, terkait proses penelitian berkas perkara tersebut.

Berkas Perkara Disebut Dikembalikan Empat Kali

Dalam video tersebut, Sidik menyebut berkas perkara telah dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Jawa Timur sebanyak empat kali untuk dilengkapi atau melalui mekanisme P-19.

Kondisi itu, menurut Sidik, menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang dinilainya telah lama dinantikan masyarakat Sumenep.

“Kenapa dikembalikan, padahal kasus tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sumenep,” ujar Sidik dalam video yang beredar di TikTok.

Ia meminta agar proses penanganan perkara tersebut dievaluasi sehingga alasan pengembalian berkas dan langkah yang masih diperlukan dapat dijelaskan secara transparan.

Dalam mekanisme hukum acara pidana, pengembalian berkas oleh jaksa kepada penyidik dapat dilakukan apabila masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi. Karena itu, jumlah pengembalian berkas perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi, termasuk alasan dan tindak lanjut setiap pengembalian.

Singgung Koordinasi dengan KPK

Sidik juga menyatakan bahwa penyidik Polda Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).

Ia turut mengklaim terdapat pemeriksaan terhadap ahli dari KPK yang, menurut keterangannya, menyatakan perkara tersebut tidak termasuk kategori kedaluwarsa.

Atas informasi tersebut, Sidik mempertanyakan alasan berkas perkara masih disebut berulang kali dikembalikan.

Meski demikian, klaim mengenai koordinasi antarlembaga, pendapat ahli, dan persoalan kedaluwarsa tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Penentuan kedaluwarsa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta fakta hukum dalam perkara bersangkutan.

Minta Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan

Selain meminta evaluasi, Sidik menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Ia mendesak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan internal guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya, Sidik juga melontarkan dugaan adanya “main mata” dan “kongkalikong dengan pihak tersangka”.

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pelapor yang belum terbukti. Kebenarannya perlu diuji melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang, disertai klarifikasi dari jaksa yang disebut maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau etik, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengaku Melaporkan Perkara Sejak 2015

Sidik mengaku telah melaporkan dugaan korupsi Tanah Kas Desa tersebut sejak 2015. Ia menilai lamanya proses penanganan perkara perlu diikuti penjelasan mengenai posisi terakhir kasus, kendala yang dihadapi, serta tahapan yang masih harus dipenuhi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Di sisi lain, proses penyidikan dan penuntutan tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, kelengkapan berkas, serta ketentuan hukum acara pidana.

Menunggu Klarifikasi Kejaksaan dan Penyidik

Hingga berita ini disusun, Temporatur.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI mengenai pernyataan Muhammad Sidik, termasuk informasi pengembalian berkas sebanyak empat kali dan dugaan perlunya pemeriksaan internal.

Konfirmasi juga diperlukan dari penyidik Polda Jawa Timur, jaksa yang disebut dalam video, serta pihak H. Sugianto untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Temporatur.com akan memuat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait setelah diperoleh. Kejelasan proses penanganan perkara menjadi penting agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta dan hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat Sumenep.

(Faisol ER)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less