Tumpukan Sampah di Samping Kantor Kecamatan Karangbahagia Dikeluhkan Warga, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Penampakan tumpukan sampah liar di pinggir Jalan Raya Karangbahagia, tepatnya di dekat fasilitas publik seperti kantor Kecamatan Karangbahagia, kembali menjadi sorotan dan menunjukkan kondisi lingkungan yang jorok serta mengganggu.
Tumpukan sampah ilegal ini sering kali menjadi masalah kronis di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Karangbahagia, dan menimbulkan berbagai dampak negatif.
Jaelani, seorang warga Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, mengeluhkan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk di samping kantor kecamatan merupakan masalah serius, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Keluhan ini disampaikannya pada Senin (08/12/2025).
“Seharusnya Kades dan Camat juga wajib meninjau wilayahnya untuk mengantisipasi tumpukan sampah liar tersebut,” ujar Jaelani, yang akrab disapa Jay.
Permasalahan pengelolaan sampah di fasilitas umum sebenarnya telah diatur. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Jay juga menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menerapkan sanksi denda mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sendiri aktif berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menangani dan menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah tersebut.
Warga dapat melaporkan kejadian serupa atau mencari informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah melalui situs resmi DLH Kabupaten Bekasi atau menghubungi aparat setempat.
(Red)













