Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kebebasan berpendapat diuji, setelah kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar, Ketua IPW jadi target

Kebebasan berpendapat diuji, setelah kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar, Ketua IPW jadi target

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta || Temporatur.com

IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.
IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk diperhatikan dan dibenahi agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak kepolisian, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyayangkan hal tersebut. “Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori dan tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak menghargai adanya kebebasan berpendapat. Segala bentuk kritik, kecaman dan opini negative tidak lagi dianggap sebagai pendapat tapi dianggap ssbagai ujaran kebencian, pencemaran. Kepolisian kita sangat hebat dalam memcari celah hukum untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di kuping mereka.”

“Dengan mudah kepolisian memproses, menyidik terhadap kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya diperhatikan dan di tanggapi malah di lawan dengan hukuman pidana. Hebat, Bravo Polri, bener-bener presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong.” Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Sudah banyak yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja Haris Azhar yang mengkritik Luhut Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang di sidangkan di Pengadilan. Juga sedang berlangsung pengacara Alvin Lim yang dipolisikan sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak Jaksa di Indonesia karena dengan keras mengkritik banyaknya oknum Jaksa di Kejaksaan. Kini Ketua IPW yang tugasnya memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum kepolisian untuk di bidik.

Dugaan kriminalisasi ini, selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan pejabat publik. “Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan disindir, jangan menjadi pejabat publik. Pejabat publik adalah pelayan masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk di kritik dan diberikan opini oleh masyarakat. Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik dan masukan dari masyarakatm namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran. Hal yang biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana.” Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

“Jangan sebut Indonesia sebagai negara demokrasi jika setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik. Akan jadi lebih parah dari Jaman Orde Baru ini Indonesia. Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini.” Tutup Bambang dengan pedas. (**)

 

Sumber : Lq Indonesia Lawfirm

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Cikarang Utara Gelar Pos PAM Nataru 2025–2026 di SGC Cikarang

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Bekasi – Temporatur.com Dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Cikarang Utara menggelar Pos Pengamanan (Pos PAM) Natal dan Tahun Baru (Nataru) di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/12/2025). Sebanyak 12 personel dikerahkan untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat di sekitar pusat perbelanjaan tersebut. […]

  • Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Gelar Halal bihalal Dan Santunan Yatim piatu 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Temporatur.com Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur gelar Hala Bi Halal dan santuni yatim piatu bersama seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat desa Karangsari, di halaman kantor desa Karangsari, Jumat 18/4/2025. Acara halal bihalal halal dan santunan yatim piatu ini merupakan dalam rangka memperingati hari raya idul Fitri 1446 H, bersama seluruh aparatur desa Karangsari […]

  • Personil SatBrimob Polda Metro Jaya berhasil Selamatkan Bayi Korban Sandera Ayahnya di Cilodong Depok

    Personil SatBrimob Polda Metro Jaya berhasil Selamatkan Bayi Korban Sandera Ayahnya di Cilodong Depok

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Depok || Temporatur.com Personil Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan balita perempuan usia 3 tahun yang disandera ayahnya di Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Rabu, 11 Januari 2023. Meski berlangsung cukup alot, polisi akhirnya berhasil menyelamatkan balita tersebut sekitar pukul 04.00 WIB. SelanjutnyaLongsor Tutupi Jalan Simorangkir–Salib Kasih, Alat Berat DikerahkanKeterangan dihimpun wartawan menyebutkan, informasi adanya […]

  • Dokumentasi Temporatur.com

    Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru Main Kucing – kuningan, Diduga Alergi Wartawan ?

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pertemuan awak media dalam silaturahmi bersama Muis selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru di awal bulan flFebruari 2025 disambut dengan baik. Itupun terkait adanya dugaan perpisahan siswa yang diadakan oleh pihak sekolah diluar kota.yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pemerintahan provinsi Riau.

  • Keterangan foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat menyambangi siswa pendidikan karakter Gapura Panca Waluya atau yang dikenal dengan pendidikan bela negara,

    DPRD Jabar Resmi Hentikan Program Barak Militer Gagasan Dedi Mulyadi

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Program barak militer untuk pelajar yang sempat digagas oleh anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, resmi dihentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.

  • Pemdes Semelako III Lakukan Titik Nol Pembangunan Pekerjaan Rehab Jaling

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemdes Semelako III Lakukan Titik Nol Pembangunan Pekerjaan Rehab Jaling

expand_less