Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui tayangan di akun Instagram resmi @officialdewanpers pada Senin (20/7/2026).
“Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” ujar Komaruddin.
Sikap resmi ini dipicu oleh insiden dalam konferensi pers yang digelar Hotman Paris pada Jumat (17/7/2026).
Saat itu, Hotman sedang mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.Peristiwa bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara hukum tersebut.
Merespons pertanyaan itu, Hotman Paris melontarkan kalimat ofensif, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Dewan Pers sangat menyayangkan respons tersebut dan menilai jawaban yang diberikan bernada merendahkan martabat jurnalis. Komaruddin menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disikapi secara profesional.
“Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di lapangan.
Komaruddin mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis adalah bagian dari proses mencari informasi resmi dari narasumber.
Aktivitas tersebut dilindungi oleh payung hukum yang kuat, yakni Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Kerja jurnalistik juga merupakan perwujudan dari amanat Pasal 6 UU Pers. Pasal tersebut memandatkan pers untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Selain itu, pers bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, menyampaikan kritik demi kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di akhir pernyataannya, Komaruddin juga memberikan imbauan internal kepada komunitas pers. Ia mengingatkan para jurnalis agar tetap teguh mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap menjalankan profesinya.
(SS/Red)
















