Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Keterangan foto : Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Temporatur.com

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Langkah hukum ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara duggaaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan di lokasi, Hotman Paris bersama timnya mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat 27/7/2026 pagi untuk mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka.

Surat kuasa tersebut diakui Hotman baru resmi ditandatangani dan diserahkan pada pagi hari sebelum pemeriksaan dimulai.

Bacaan Lainnya

“Resmi surat kuasa pagi ini. (Mendampingi pemeriksaan) tersangka,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Jakarta.

Febrie Adriansyah menghadapi pemeriksaan atas tiga klaster kasus dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung sejak 11 Juli 2026.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri, serta perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel.Seusai mendampingi pemeriksaan, Hotman menjelaskan bahwa kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik yang seluruhnya fokus pada perkara PT Asabri. Pemeriksaan perdana tersebut berakhir tanpa adanya penahanan terhadap Febrie.

Hotman Paris juga membantah keras berbagai tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, termasuk narasi mengenai dugaan penerimaan suap senilai puluhan miliar rupiah.

Lebih lanjut, Hotman menyuarakan keprihatinannya atas kasus ini. Menurutnya, Febrie merupakan sosok berprestasi yang selama ini berkontribusi besar menyelamatkan aset negara triliunan rupiah dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dia mendapatkan pengembalian kerugian negara triliunan. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” tegas Hotman Paris saat memberikan klarifikasi hukum.

Proses hukum saat ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung melalui tim khusus yang dibentuk untuk menuntaskan penyidikan terhadap mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *