Rangkap Jabatan PPPK dan BPD Langgar Regulasi, Mantan Ketua Forum BPD Dukung Ketegasan Plt Bupati Bekasi

Rangkap Jabatan PPPK dan BPD Langgar Regulasi, Mantan Ketua Forum BPD Dukung Ketegasan Plt Bupati Bekasi
Keterangan foto: Zuli Zulkifli S.H Ketua LBH Arjuna Bakti Negara

Rangkap Jabatan PPPK dan BPD Langgar Regulasi, Mantan Ketua Forum BPD Dukung Ketegasan Plt Bupati Bekasi

BEKASI — Temporatur.com

Mantan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum, Zuli Zulkipli, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dalam menyelesaikan polemik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota BPD.

Zuli menegaskan bahwa secara regulasi, anggota BPD terpilih yang berstatus PPPK wajib memilih salah satu jabatan dan tidak boleh merangkap.Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Zuli Zulkipli kepada awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerawanan tata kelola di tingkat desa.

“Saya mendukung keputusan Plt Bupati Bekasi terkait rangkap jabatan PPPK dan BPD yang harus dipilih salah satu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Zuli, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan timbul benturan regulasi dan potensi masalah hukum. Berdasarkan kajian hukum kepegawaian dan pemerintahan desa, berikut adalah seluruh instrumen regulasi yang melarang keras rangkap jabatan tersebut:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur bahwa PPPK memiliki status hukum setara dengan PNS sebagai Pegawai ASN. Ketentuan disiplin, kewajiban pemenuhan jam kerja penuh waktu (full-time), serta larangan benturan kepentingan berlaku mengikat.

ASN diwajibkan mencurahkan seluruh waktu kerjanya secara maksimal pada instansi induk.

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024: Menegaskan bahwa fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi yang melekat pada BPD tidak boleh dicampuradukkan dengan jabatan pemerintahan formal lain guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan negara.

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:
Pada Pasal 17 dan Pasal 26 secara eksplisit menegaskan larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan dengan posisi lain yang dibiayai oleh keuangan negara atau yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

4.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Jabatan Rangkap: Menegaskan bahwa pegawai negara dilarang keras memegang jabatan rangkap dalam struktur pemerintahan, demi memastikan fokus pelayanan publik formal.

5.Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN): Menegaskan larangan bagi ASN/PPPK aktif untuk menduduki jabatan struktural atau pemerintahan lokal seperti perangkat desa dan anggota BPD.

Lebih lanjut, Zuli memaparkan bahwa pemisahan jabatan ini sangat krusial agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan fungsi pengawasan desa maupun fungsi kedinasan ASN.

“Apalagi PPPK yang mencalonkan dan terpilih menjadi anggota BPD ini didominasi oleh PPPK yang berstatus guru di sekolah. Jika dipaksakan merangkap, hal itu tentu dapat mengganggu fungsi utama mereka sebagai tenaga pengajar dan pendidik siswa,” tambah Zuli.

Di akhir keterangannya, praktisi hukum asal Kabupaten Bekasi ini mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bergerak cepat.Zuli menegaskan agar DPMD dan BKPSDM memberikan masukan substantif kepada kepala daerah dengan merangkum seluruh sumber regulasi di atas. Pemerintah daerah tidak boleh terpaku pada satu peraturan saja demi tegaknya asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).

Hal ini penting untuk mengoptimalkan kinerja ASN PPPK di instansi masing-masing, sekaligus menjaga independensi BPD selaku lembaga pengawas jalannya pemerintahan desa.

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *