PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Status Tersangka oleh KPK Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Status Tersangka oleh KPK Gugur
Keterangan foto : Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. (Sumber : Antara)

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, Status Tersangka oleh KPK Gugur

JAKARTA – Temporatur.com

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Dengan putusan ini, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 resmi dinyatakan gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim Sulistiyanto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) siang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.Berdasarkan putusan tersebut, Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Januari 2024 dinyatakan tidak sah.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” tegas hakim.

Hakim berpendapat, KPK belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam menjerat Indra.

Selain itu, hakim menyoroti bahwa Indra Iskandar belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan oleh penyidik.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” imbuh Sulistiyanto.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Ulujami dan Kalibata.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat empat proyek pengadaan pada tahun 2020 dengan total nilai mencapai Rp 121,4 miliar.Sebelumnya, KPK telah mengumumkan adanya tujuh orang tersangka dalam perkara ini, di mana nama Indra Iskandar mulai mencuat ke publik setelah dirinya melayangkan gugatan praperadilan pertama pada Mei 2024 lalu.

(Red)

Sumber  : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *