Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kawal Piring Rakyat! Badan Gizi & Kejaksaan Luncurkan ‘Jaga Dapur MBG’ untuk Berantas Mark-up

Kawal Piring Rakyat! Badan Gizi & Kejaksaan Luncurkan ‘Jaga Dapur MBG’ untuk Berantas Mark-up

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kawal Piring Rakyat! Badan Gizi & Kejaksaan Luncurkan ‘Jaga Dapur MBG’ untuk Berantas Mark-up

JAKARTA – Temporatur.com

Komitmen pemerintah dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersih dari praktik lancung kian diperketat. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Kejaksaan RI meluncurkan sistem pengawasan digital mutakhir bertajuk “Jaga Dapur MBG”.Langkah strategis ini disosialisasikan di Pendopo Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (1/4/2026).

Kehadiran tokoh daerah, termasuk Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, mempertegas dukungan penuh pemerintah daerah terhadap transparansi program ambisius ini.

Pengawasan dari Hulu ke Hilir

Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya, menegaskan bahwa integritas program MBG adalah harga mati. Aplikasi “Jaga Dapur MBG” dirancang sebagai benteng preventif untuk menutup celah penyimpangan di lapangan.

“Pengawasan tidak boleh bocor. Kita kawal dari hulu ke hilir.

Masyarakat, APIP, hingga penegak hukum kini terhubung dalam satu sistem untuk memastikan setiap rupiah dikonversi menjadi nutrisi berkualitas,” tegas Sonny.

Masyarakat Jadi ‘Mata-Mata’ Kebaikan

Melalui aplikasi ini, BGN memberikan kekuatan penuh kepada penerima manfaa mulai dari wali murid hingga ibu hamil untuk bertindak sebagai pengawas lapangan.

Jika ditemukan kualitas makanan yang tak layak atau pelanggaran prosedur, warga bisa langsung melapor dengan menyertakan bukti foto dan video secara real-time.

Untuk menjamin validitas, tim lapangan akan memverifikasi setiap laporan guna menghindari aduan palsu sekaligus mempercepat tindakan korektif.

Dapur Wajib Punya Sosmed: Harga Bahan Pangan Buka-bukaan

Salah satu poin revolusioner dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi lebih dari 26 ribu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk mengelola akun media sosial resmi.

Nantinya, setiap dapur wajib mengunggah
Menu harian yang disajikan.

Informasi harga bahan pangan yang digunakan secara transparan.
Kebijakan “buka-bukaan” ini bertujuan untuk mematikan celah mark-up anggaran. Dengan sinergi antara teknologi digital, pengawasan hukum dari Kejaksaan, dan kontrol sosial masyarakat, program MBG diharapkan tidak sekadar mengenyangkan, tetapi benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less