Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Cukup STNK dan KTP Pengguna
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mulai Senin, 6 April 2026, masyarakat Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan warga cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Kemudahan ini berlaku menyeluruh, baik untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut di Bandung, Senin (6/4/2026).
Kebijakan progresif ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas keluhan warga yang viral di media sosial.
Sebelumnya, seorang warga mengaku diminta biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 di salah satu kantor Samsat hanya karena tidak menyertakan KTP pemilik asli kendaraan.
Menanggapi hal itu, KDM menegaskan bahwa praktik pungutan liar dan kerumitan birokrasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan publik, terutama bagi warga yang berniat memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tegasnya.
Melalui terobosan ini, Pemprov Jabar berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat signifikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan “Jabar Istimewa” melalui pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas pungli.
Mari segera manfaatkan kemudahan ini dan taat membayar pajak kendaraan Anda untuk pembangunan Jawa Barat yang lebih baik.
(Red)















