Mbah Goen: Perda Perlindungan Guru Berpotensi Tumpang Tindih, Pemkab Bekasi Diminta Fokus Gali PAD
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Bekasi menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik, Mbah Goen Gunawan.
Ia menilai regulasi tersebut berpotensi tumpang tindih dengan aturan yang telah berlaku di tingkat nasional.
Menurut Mbah Goen, profesi guru sejatinya telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beserta berbagai aturan turunannya, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Melalui regulasi tersebut, lanjutnya, standar perlindungan, hak, kewajiban, hingga pembinaan guru telah memiliki kerangka hukum yang seragam dan berlaku secara nasional.
“Kalau substansinya sama dengan aturan pusat, perda menjadi tidak memiliki nilai tambah.
Justru bisa menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya,” ujar Mbah Goen.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Perda membutuhkan proses panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPRD, konsultasi publik, hingga harmonisasi hukum.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut membutuhkan anggaran APBD yang tidak kecil.
“Proses tersebut membutuhkan anggaran APBD yang tidak kecil.
Jika Perda tidak memiliki dampak nyata, maka berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mbah Goen menilai jika Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap menyusun Perda dengan materi yang mengulang kebijakan pusat, maka kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif serta dapat membingungkan dalam implementasi di lapangan.
Ia pun mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus pada penyusunan regulasi yang strategis dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, Kabupaten Bekasi masih memiliki banyak potensi ekonomi yang belum digarap secara optimal.
Oleh karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara sah dan terukur.
“Perda seharusnya diarahkan untuk menggali potensi PAD yang nyata. Jangan sampai hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak konkret bagi pembangunan daerah,” kata Mbah Goen.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan lebih selektif dan strategis dalam merumuskan produk hukum daerah, agar setiap perda yang dibuat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
(ER)















