Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran

SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran

JAKARTA – Temporatur.com

Aroma busuk praktik lancung di lingkungan proyek infrastruktur kembali menyengat. Kali ini, proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terseret pusaran dugaan penipuan masif.

Tak tanggung-tanggung, sebuah perusahaan “dijerat” dengan janji kontrak fantastis senilai Rp56,4 miliar, yang belakangan terindikasi kuat sebagai proyek fiktif.
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, S.H., M.H., mewakili korban PT Darmawan Putera Pratama, resmi melayangkan somasi keras terhadap oknum berinisial H.

Oknum ini diduga menjadi aktor intelektual di balik manipulasi dokumen negara yang mencatut logo Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air.

Modus Operandi: “Jualan” Dokumen Palsu

Berdasarkan dokumen somasi Nomor 036/S/NR-99/III/2026, pelaku melancarkan aksinya menggunakan Surat Pesanan (SP) bodong tertanggal 24 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, tertera paket pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur dengan nilai kontrak menggiurkan: Rp56.470.000.000.
Iming-iming angka jumbo ini diduga hanyalah “umpan” untuk menguras kantong korban. Akibat tipu muslihat tersebut, PT Darmawan Putera Pratama mengaku telah menggelontorkan dana hingga Rp1,49 miliar yang kini raib tak berbekas.

Catut Nama Pejabat dan Instansi

Keberanian pelaku tergolong nekat. Selain memalsukan dokumen administrasi, pelaku diduga mencatut nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, Muhammad Farij Arif Riyanto, untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban pun ikut disalahgunakan dalam proses administrasi ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi dugaan tindak pidana murni. Ada unsur Pasal 378 (Penipuan), 372 (Penggelapan), hingga 263 (Pemalsuan Surat) KUHP yang terpenuhi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam keterangannya pada Selasa 17/3/2026.

Deadline 3 Hari: Bayar atau Penjara

Pihak kuasa hukum memberikan ultimatum waktu 3×24 jam bagi oknum H untuk mengembalikan seluruh kerugian miliaran rupiah tersebut. Jika tetap bungkam, kasus ini dipastikan bakal mendarat di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Tembusan somasi ini juga telah dikirimkan langsung ke Kepala BBWS Citarum sebagai peringatan merah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan proyek fiktif yang mencoreng institusi di bawah Kementerian PUPR tersebut.

Publik kini menunggu: apakah ini sekadar aksi oknum tunggal, atau ada “main mata” di internal birokrasi?

(M2)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi foto

    Raperda Perlindungan LP2B: Komitmen Serius Pemerintah Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi menetapkan sekitar 35.036,73 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah cadangan seluas 1.880,50 hektare. Keputusan ini diambil setelah DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna pada Rabu (17/09/2025). Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk mencegah lahan pertanian berubah menjadi perumahan atau kawasan industri.

  • Tahap PCMB Kembali Diperpanjang Hingga 11 Juni 2026, Murid Masih Punya Waktu Mengisi Data

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Tahap PCMB Kembali Diperpanjang Hingga 11 Juni 2026, Murid Masih Punya Waktu Mengisi Data KOTA BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang waktu pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) hingga Kamis (11/6/2026). Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi murid untuk mengikuti PCMB. SelanjutnyaKPK Periksa 14 Saksi Baru Kasus Suap Proyek […]

  • Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH Hadiri Launching Aplikasi Srikandi

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI –  Sumatera Selatan Temporatur.com SelanjutnyaKPK Periksa 14 Saksi Baru Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, dari Anggota DPRD hingga Ketua LSMWujud dari sinergitas antara Polri Dan Pemerintah,khususnya diwilayah hukum Kepolisian Resort Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) Jajaran dan Pemerintah Kabupaten PALI (Pemkab PALI) sangat terasa. Hal ini terlihat saat para Stikholder dan Forkopimda PALI […]

  • Dekarbonisasi Grup MIND ID, Dukungan untuk Alam Sehat

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dekarbonisasi Grup MIND ID, Dukungan untuk Alam Sehat

  • Cegah Kriminalitas Malam, Kasihumas Polres Metro Bekasi Pimpin Patroli Biru Kewilayahan

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Cegah Kriminalitas Malam, Kasihumas Polres Metro Bekasi Pimpin Patroli Biru Kewilayahan

  • Cegah Genangan Kembali Terjadi, Pemkab Taput Bersihkan Gorong-gorong Jalan Diponegoro

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Tarutung – Temporarur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bergerak cepat menangani genangan air yang terjadi di Jalan Diponegoro, Tarutung, Kamis (23/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak genangan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang saat hujan deras. Dalam penanganan tersebut, Pemkab Taput mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) untuk membantu proses pembersihan saluran pembuangan yang […]

expand_less