SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran

SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran
Foto Ilustrasi

SKANDAL PROYEK FIKTIF BBWS CITARUM: Modus Dokumen Palsu Rp56 Miliar, Pengusaha Merugi Miliaran

JAKARTA – Temporatur.com

Aroma busuk praktik lancung di lingkungan proyek infrastruktur kembali menyengat. Kali ini, proyek rehabilitasi di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terseret pusaran dugaan penipuan masif.

Tak tanggung-tanggung, sebuah perusahaan “dijerat” dengan janji kontrak fantastis senilai Rp56,4 miliar, yang belakangan terindikasi kuat sebagai proyek fiktif.
Kantor Hukum Adv. Dr. H. Nisan Radian, S.H., M.H., mewakili korban PT Darmawan Putera Pratama, resmi melayangkan somasi keras terhadap oknum berinisial H.

Oknum ini diduga menjadi aktor intelektual di balik manipulasi dokumen negara yang mencatut logo Kementerian PUPR dan Ditjen Sumber Daya Air.

Modus Operandi: “Jualan” Dokumen Palsu

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen somasi Nomor 036/S/NR-99/III/2026, pelaku melancarkan aksinya menggunakan Surat Pesanan (SP) bodong tertanggal 24 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, tertera paket pekerjaan Rehabilitasi SS Srengseng CS di Jatiluhur dengan nilai kontrak menggiurkan: Rp56.470.000.000.
Iming-iming angka jumbo ini diduga hanyalah “umpan” untuk menguras kantong korban. Akibat tipu muslihat tersebut, PT Darmawan Putera Pratama mengaku telah menggelontorkan dana hingga Rp1,49 miliar yang kini raib tak berbekas.

Catut Nama Pejabat dan Instansi

Keberanian pelaku tergolong nekat. Selain memalsukan dokumen administrasi, pelaku diduga mencatut nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, Muhammad Farij Arif Riyanto, untuk meyakinkan korban. Nama perusahaan korban pun ikut disalahgunakan dalam proses administrasi ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar wanprestasi, tapi dugaan tindak pidana murni. Ada unsur Pasal 378 (Penipuan), 372 (Penggelapan), hingga 263 (Pemalsuan Surat) KUHP yang terpenuhi,” tegas Dr. Nisan Radian dalam keterangannya pada Selasa 17/3/2026.

Deadline 3 Hari: Bayar atau Penjara

Pihak kuasa hukum memberikan ultimatum waktu 3×24 jam bagi oknum H untuk mengembalikan seluruh kerugian miliaran rupiah tersebut. Jika tetap bungkam, kasus ini dipastikan bakal mendarat di meja penyidik Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Tembusan somasi ini juga telah dikirimkan langsung ke Kepala BBWS Citarum sebagai peringatan merah atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan proyek fiktif yang mencoreng institusi di bawah Kementerian PUPR tersebut.

Publik kini menunggu: apakah ini sekadar aksi oknum tunggal, atau ada “main mata” di internal birokrasi?

(M2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *