Kejati Jabar Tindak Lanjuti Permintaan Supervisi LSM JaMWas dan KOMPI pada Dugaan Kasus TuPer DPRD Kota Bekasi
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menindaklanjuti permintaan supervisi yang diajukan LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI terkait dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kota Bekasi.
Permintaan supervisi tersebut diajukan melalui Surat Nomor 005/JAMWASKOMPI/I/KEJARIKoBek/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang secara resmi dikirimkan ke Kejati Jawa Barat setelah laporan awal yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak memperoleh respons.
Dalam surat tersebut, JaMWas dan KOMPI meminta agar Kejati Jabar melakukan supervisi serta memastikan adanya kepastian penanganan atas laporan dugaan penyimpangan pembayaran TuPer DPRD Kota Bekasi yang bersumber dari APBD senilai Rp. 95 Miliar
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, kedua LSM tersebut telah menyampaikan laporan awal ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 05 Januari 2026. Namun hingga beberapa waktu setelah laporan disampaikan, tidak terdapat pemberitahuan resmi maupun perkembangan penanganan perkara yang diterima oleh pelapor.
Atas kondisi tersebut, JaMWas dan KOMPI kemudian mengajukan permintaan supervisi ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal dalam struktur Kejaksaan.
Surat Jawaban Pidsus Kejati Jabar
Permintaan tersebut mendapatkan tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Melalui Surat Pidsus Kejati Jabar Nomor B-1445/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Kejati Jabar menyampaikan jawaban atas permohonan supervisi yang diajukan oleh JaMWas dan KOMPI.
Dalam surat jawaban tersebut, Pidsus Kejati Jabar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mempelajari permohonan supervisi serta akan menindak lanjuti laporan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Ketua LSM JaMWas Indonesia menyampaikan bahwa respons dari Kejati Jabar menjadi perkembangan penting dalam proses advokasi yang dilakukan.
“Kami sangat menghargai adanya jawaban resmi dari Pidsus Kejati Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa mekanisme supervisi berjalan dan ada atensi terhadap laporan masyarakat,” ujar Ediyanto, SH .
Sementara itu, pihak KOMPI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini secara terbuka dan konstruktif.
“Kami berharap proses supervisi ini dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Ergat Bustomy, Ketua LSM KOMPI.
Komitmen Pengawalan
Kedua LSM menegaskan bahwa langkah permintaan supervisi merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
Mereka juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan TuPer DPRD Kota Bekasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya surat jawaban dari Pidsus Kejati Jabar, perkara ini memasuki babak baru dalam proses klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan sejak awal Januari 2026.
(Red)















