Kabar Gembira! Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Plat Kuning Hingga 70% Mulai 2026

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Plat Kuning Hingga 70% Mulai 2026
Foto Ilustrasi

Kabar Gembira! Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Plat Kuning Hingga 70% Mulai 2026

BANDUNG – Temporatur.com

Kabar segar bagi para pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Per 1 Januari 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan insentif pajak besar-besaran untuk kendaraan plat kuning (angkutan umum). Kebijakan ini menyasar pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban operasional pengusaha angkutan sekaligus menata administrasi transportasi publik.

*Rincian Pemangkasan Pajak*

Angkutan Umum Orang: PKB dipangkas dari 60% menjadi hanya 30%. BBNKB I (kendaraan baru) juga turun menjadi 30%.
Angkutan Umum Barang: PKB diturunkan dari 100% menjadi 70%. Sementara BBNKB I dipatok sebesar 60%.

Bacaan Lainnya

“Artinya, tagihan pajak terutang untuk kendaraan baru maupun lama akan berkurang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” jelas Asep dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Wajib Berbadan Hukum
Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi untuk menjaga profesionalisme sektor transportasi,

*Status Badan Hukum*

Kendaraan harus atas nama PT atau Koperasi. Kendaraan plat kuning milik perorangan, CV, atau firma tidak berhak mendapatkan diskon ini.

*Izin Operasional*

Wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum yang sah.
Izin Trayek: Khusus angkutan orang, harus menyertakan izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek yang masih berlaku.

*Plat Hitam Aman*

Bagi masyarakat umum pemilik kendaraan plat hitam atau putih, Asep memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak akibat pemberlakuan sistem opsen PKB yang baru.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pengusaha angkutan di Jawa Barat agar segera melegalkan usahanya menjadi badan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik bagi warga Jawa Barat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *