Panas! Pembentukan Panitia BPD Sukaraya Digugat, Warga: Cacat Prosedur dan Tidak Transparan!

Panas! Pembentukan Panitia BPD Sukaraya Digugat, Warga: Cacat Prosedur dan Tidak Transparan!
Keterangan foto : Dok. Temporatur. com

Panas! Pembentukan Panitia BPD Sukaraya Digugat, Warga: Cacat Prosedur dan Tidak Transparan!

KARANGBAHAGIA – BEKASI || TEMPORATUR.COM

Tensi politik di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mendadak memanas. Ruang rapat Kantor Desa Sukaraya menjadi saksi bisu tuntutan keras warga yang mencium aroma ketidakberesan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam audiensi yang digelar pada Jumat (13/02/2026), masyarakat terang-terangan mendesak pembentukan ulang dan revisi total struktur kepanitiaan yang dianggap “main mata” dan tidak akuntabel.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraya, Ketua dan Sekretaris BPD beserta anggota, perwakilan Kecamatan Karangbahagia, Bimaspol, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Jalannya pertemuan dimediasi oleh BPD sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menampung aspirasi warga.

Bacaan Lainnya

Acara dipimpin oleh Sekretaris BPD, Jackson, yang mengawali sesi dengan memberikan waktu bagi pihak Pemdes untuk memaparkan mekanisme pembentukan panitia yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, alih-alih mendinginkan suasana, penjelasan tersebut justru mempertegas mosi tidak percaya warga.

Keterangan foto : dok. TEMPORATUR. COM
Keterangan foto : dok. TEMPORATUR. COM

Tudingan Cacat Prosedur

Agus Hamdani, yang akrab disapa Aco, meledak dalam argumentasinya. Ia dengan lantang menyatakan bahwa hasil pembentukan panitia sebelumnya adalah produk hukum yang cacat prosedur.

“Kami menolak keras pembentukan panitia ini penuh kejanggalan dan jauh dari asas transparansi. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini soal integritas.

“Kami minta Pemdes segera membentuk ulang panitia secara terbuka,” tegas Aco dengan nada tinggi.

Senada dengan Aco, Heri Samsu Rizal mendesak Pemdes Sukaraya untuk tidak menutup mata terhadap aspirasi arus bawah.Menurutnya, susunan panitia saat ini gagal merepresentasikan keterwakilan tokoh masyarakat yang ada di Sukaraya.

Keresahan Tokoh Masyarakat

Keresahan ini rupanya bukan isapan jempol belaka. H. Makmur, salah satu tokoh di Desa Sukaraya, memperingatkan bahwa jika polemik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi konkret, maka kondusifitas desa akan terancam, terlebih tahapan pemilihan BPD sudah di depan mata.

Masyarakat resah

Pemdes harus segera memberikan solusi nyata. Jangan sampai tahapan yang seharusnya demokratis ini justru ternodai oleh administrasi yang dipaksakan,” ungkap H. Makmur.

Menanggapi hal tersebut, Iis Naeni selaku Ketua BPD Sukaraya menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah terkait kriteria dan kategori “ketokohan” yang belum diatur secara detail dalam regulasi. Hal ini menurutnya sering menjadi polemik di banyak desa.

“BPD dan Pemdes Sukaraya akan segera membahas regulasi turunan berupa Peraturan Desa (Perdes) untuk memperjelas hal tersebut,” ujar Iis.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Sukaraya, Rosyim, menyatakan pihaknya telah mencatat seluruh keluhan warga dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Kepala Desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih mendesak pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Karangbahagia untuk mengambil keputusan cepat guna meredam gejolak dan memastikan keadilan prosedural dalam demokrasi tingkat desa tersebut.

(SS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *