DUGAAN KORUPSI DANA BOS 2025: Sejumlah SMPN di Bekasi Bungkam Terkait Selisih Anggaran Ratusan Juta

DUGAAN KORUPSI DANA BOS 2025: Sejumlah SMPN di Bekasi Bungkam Terkait Selisih Anggaran Ratusan Juta
Keterangan foto : Bahyudin ketua DPC LSM GNRI Kabupaten Bekasi

DUGAAN KORUPSI DANA BOS 2025: Sejumlah SMPN di Bekasi Bungkam Terkait Selisih Anggaran Ratusan Juta

BEKASI – Temporatur.com

Aroma penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di lingkup Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kabupaten Bekasi mulai terendus.

Berdasarkan analisis data realisasi pemerintah, potensi kerugian negara diprediksi menembus angka Rp800 juta.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sekolah yang menjadi objek sorotan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.

Bungkamnya pihak sekolah memperkuat indikasi adanya ketidakberesan dalam tata kelola dana pendidikan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tiga Sekolah Jadi Sorotan Utama

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi menunjuk tiga sekolah sebagai titik krusial dugaan penyimpangan, yakni SMPN 1 Karangbahagia, SMPN 1 Pebayuran, dan SMPN 1 Sukatani.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, memaparkan adanya kejanggalan berupa selisih mencolok antara dana yang diterima dengan realisasi belanja di lapangan.

“Hasil kajian kami dari data publik menunjukkan adanya sisa dana yang tidak jelas peruntukannya, bahkan ada realisasi belanja yang melebihi dana yang diterima.

Total potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Bahyudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

Rincian Temuan Lapangan

SMPN 1 Karangbahagia: Ditemukan sisa dana Tahap I sekitar Rp246 juta tanpa status jelas. Pada Tahap II, muncul defisit realisasi belanja sekitar Rp278 juta yang melebihi pagu diterima.

SMPN 1 Sukatani

Terdapat selisih dana yang belum masuk dalam laporan realisasi sebesar kurang lebih Rp241 juta.

SMPN 1 Pebayuran

Tercatat sisa dana dan perbedaan angka realisasi yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak manajemen sekolah.

Pelanggaran Transparansi

Bahyudin menegaskan bahwa sikap tertutup pihak sekolah berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai Juknis Dana BOS 2025, sekolah wajib mencatat seluruh transaksi pada Buku Kas Umum (BKU) dan membuka akses informasi bagi publik.

“Diamnya pihak sekolah bukan sekadar masalah administrasi, tapi bentuk pengabaian prinsip akuntabilitas. Jika tidak ada klarifikasi resmi beserta dokumen pendukung dalam waktu dekat, kami akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah maupun bendahara dari ketiga sekolah terkait belum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab terkait tudingan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *