Lahan Warga di Bekasi Dicemari Limbah Kain Medis, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum

Lahan Warga di Bekasi Dicemari Limbah Kain Medis, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum
Keterangan foto : Limbah Kain Medis di lahan warga Bekasi 7/2/2026

Lahan Warga di Bekasi Dicemari Limbah Kain Medis, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum

BEKASI – Temporatur. com

Warga Bekasi digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah kain medis yang berserakan di atas lahan milik warga. Limbah tersebut diduga kuat merupakan bekas kain Rumah Sakit tertulis di limbah kain tersebut diduga dari Primaya Hospital Pasar Kemis Tangerang, yang dibuang secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Agus, selaku kerabat dari pemilik lahan, menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas kejadian ini. Menurutnya, pembuangan limbah tersebut dilakukan tanpa izin dan sangat merugikan pihak keluarga.

“Kami sangat kecewa dengan adanya limbah di tanah kami. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami akan melakukan langkah hukum untuk menuntut keadilan,” tegas Agus saat memberikan keterangan kepada Temporatur.com, Sabtu (7/2/2026).

youtube placeholder image

Risiko Besar di Balik Limbah Kain

Bacaan Lainnya

Pembuangan limbah kain, terutama yang berasal dari operasional laundry rumah sakit atau industri, membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, antara lain:

Pencemaran Tanah

Kandungan bahan kimia dan bakteri patogen dapat membuat tanah menjadi tidak subur.

Pencemaran Air

Resapan zat berbahaya dari kain dapat masuk ke air tanah dan merusak sumber air warga.

Gangguan Kesehatan

Risiko penyebaran bakteri dan zat kimia berbahaya dapat memicu penyakit pada manusia maupun hewan.

Kerugian Ekonomi

Kerusakan tanah dan lingkungan secara langsung menurunkan nilai ekonomi lahan tersebut.

Payung Hukum dan Sanksi Berat

Tindakan membuang limbah sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Beberapa aturan yang mendasari hal ini meliputi:

UU No. 32 Tahun 2009;

Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP No. 101 Tahun 2014: Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya bagi kain yang terkontaminasi bahan kimia medis.

Permen LHK No. P.59/2016 Mengenai Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan laundry.

Pelaku yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi yang sangat berat, mulai dari denda minimal Rp 1 miliar, pidana penjara minimal 3 tahun, hingga kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.

Para pelaku usaha, baik laundry maupun Rumah Sakit (RS), diharapkan mematuhi prosedur pengelolaan limbah yang benar guna menghindari sanksi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan masyarakat bersama.

Tim Investigasi :
Juharsyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *