Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation

Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah Ulayat Dipersoalkan, Induk Usaha Disurati Firma Hukum KCBI: Wilmar Diminta Buka Peran di PT Gersindo Minang Plantation

Jakarta — Temporatur. com

Konflik agraria yang membelit PT Gersindo Minang Plantation kian mengerucut dan menyeret nama Wilmar International Limited sebagai entitas induk korporasi. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi tertulis kepada Wilmar terkait dugaan penguasaan tanah ulayat dan lahan plasma seluas ±600 hektare milik masyarakat adat Lingkuang Aua, Sumatera Barat.

Somasi tertanggal 26 Januari 2026 tersebut dikirim atas kuasa Ninik Mamak Masyarakat Adat Lingkuang Aua, yang menilai hingga saat ini tidak ada kepastian hukum maupun penyelesaian substantif dari PT Gersindo Minang Plantation, meskipun somasi dan pertemuan sebelumnya telah dilakukan.

Dalam suratnya, KCBI menegaskan bahwa kliennya telah lebih dulu menyampaikan somasi tertulis kepada PT Gersindo Minang Plantation. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi dan tertulis dari pihak perusahaan. Bahkan setelah dilakukan pertemuan langsung dengan pihak operasional, pernyataan yang muncul hanya sebatas janji akan diteruskan ke bagian legal—tanpa kejelasan hukum hingga kini.

“Permasalahan ini bukan isu teknis operasional, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi,” tegas KCBI dalam somasinya.

Firma hukum KCBI mengurai dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, UU Perkebunan, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan hutan adat dan tanah adat bukan bagian dari tanah negara.

Lebih jauh, KCBI menekankan bahwa tanggung jawab penyelesaian konflik tidak dapat dilepaskan dari Wilmar International Limited sebagai entitas yang memiliki keterkaitan korporasi dan pengendalian usaha atas PT Gersindo Minang Plantation. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek hukum korporasi, tata kelola usaha, hingga komitmen CSR dan ESG yang selama ini digaungkan Wilmar di tingkat global.

Dalam somasi itu pula, KCBI menegaskan bahwa notulen rapat tidak dapat disamakan dengan kesepakatan hukum atau adat, serta penyelesaian tanah ulayat wajib melalui musyawarah adat, persetujuan Ninik Mamak, dan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Melalui surat tersebut, KCBI meminta dan menegaskan agar Wilmar International Limited:

1. Memberikan klarifikasi resmi dan tertulis terkait status hukum tanah ulayat dan lahan plasma ±600 hektare;
2. Menjelaskan secara terbuka posisi dan tanggung jawab hukum Wilmar atas kebijakan dan aktivitas PT Gersindo Minang Plantation;
3. Menyatakan komitmen tegas untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat dan hukum yang sah, dengan melibatkan para Datuk dan lembaga adat berwenang.

Firma hukum KCBI menyatakan berharap somasi ini menjadi pintu masuk dialog terbuka, agar Wilmar tidak memilih jalan konfrontasi hukum, melainkan membuka ruang diskusi dan musyawarah adat bersama para pemangku adat Lingkuang Aua.

Namun demikian, KCBI juga menegaskan batas waktu yang jelas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari kalender tidak ada tanggapan resmi, maka pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik administratif, perdata, maupun pengaduan ke instansi pemerintah terkait.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius komitmen Wilmar International Limited dalam menghormati hak masyarakat adat, tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik nyata di lapangan.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: ilustrasi foto

    LSM KCBI Bongkar Sikap Boby Agus Rahman Anggota DPRD PKB: Arogan, Anti Kritik, dan Hindari Dialog

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan arogansi kembali menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Boby Agus Rahman, anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang dituding bersikap tidak kooperatif dan menghindar dari klarifikasi terkait insiden di SDN Sindangmulya 04, KecamatanCibarusah.

  • Momentum Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Saatnya Wujudkan Cinta Alam Lewat Tindakan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Momentum Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, Saatnya Wujudkan Cinta Alam Lewat Tindakan

  • Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kogabwilhan III Turun Langsung Bantu Warga Krepkuri lewat Baksos

  • Tabloid  Temporatur Edisi Maret 2025

    Tabloid Temporatur Edisi Maret 2025

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tabloid Cetak Temporatur Edisi Maret 2025

  • Keterangan foto : Sebanyak 1.110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

    HUT Ke-81 RI, 1.110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Langsung Bebas

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    HUT Ke-81 RI, 1.110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Langsung Bebas

  • Foto : Bantuan Handraktor yang diduga dilenyapkan oleh ketua kelompoknya

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab SUMENEP, – Temporatur.com Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lenteng diminta memperketat pengawasan terhadap kelompok tani melalui Gabungan Kelompok Tani Kecamatan (Gapoktancam) dan Desa (Gapoktandes) di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Langkah ini menyusul mencuatnya persoalan terkait bantuan dana hibah berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis hand traktor yang terindikasi diselewengkan oleh oknum ketua kelompok tani. Bantuan yang seharusnya dikelola bersama anggota, diduga kuat dijadikan lahan bisnis pribadi tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ironisnya, muncul dugaan bahwa bantuan tersebut sudah menjadi “bancaan” oknum tertentu melalui praktik jual beli sebelum barang sampai ke tangan kelompok yang berhak. Praktik ini disinyalir melibatkan kerja sama antara oknum ketua kelompok dengan oknum dinas terkait yang mengakomodir bantuan hibah tersebut. *Kabar miring kini tengah menerpa Dusun Meddelan Barat* Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial ST diduga telah melenyapkan bantuan hand traktor dengan cara menjualnya kepada pihak lain secara sepihak. Dugaan penyelewengan ini semakin menguat setelah salah satu warga Dusun Meddelan Barat berinisial A, membenarkan kabar raibnya aset bantuan tersebut dari tangan ketua kelompok. “Hal ini perlu disikapi serius oleh Dinas Pertanian dan BPP selaku fungsi kontrol dan pengawasan. Hilangnya bantuan hibah di Kelompok Tani ST harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, reporter Temporatur.com masih terus berupaya menelusuri keberadaan Ketua Poktan ST di Dusun Meddelan Barat guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan penjualan bantuan hibah tersebut. Reporter: Faisol

expand_less