Terkait Suap Ijon Proyek Bekasi,KPK : Jadwal Pemeriksaan Saksi Akan Diupdate Jika Sudah Ditentukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait akan diperbarui secara berkala sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa publik diharapkan memantau saluran resmi untuk mendapatkan informasi valid mengenai penjadwalan saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi, kami akan update jika sudah dijadwalkan ya Mas,” ujar Budi dalam konfirmasinya kepada awak media, Rabu (28/01/2026).
Hingga akhir Januari 2026, penyidik KPK tengah intens mendalami beberapa klaster aliran dana.
Informasi yang di himpun dari beberapa sumber, Penyidik KPK saat ini mulai menelusuri dugaan aliran uang suap ke klaster pertama, yakni sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap:
1.Dua Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bekasi untuk mendalami mekanisme penentuan pemenang proyek.
2.Mantan Anggota DPRD guna mengusut dugaan aliran dana dari Bupati Ade Kuswara Kunang.
Sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat untuk dimintai keterangan terkait setoran ijon dari pihak swasta .
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu. Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, diduga menerima uang senilai Rp9,5 miliar dari pengusaha bernama Sarjan sebagai jaminan proyek infrastruktur jalan dan bangunan di tahun anggaran 2025 dan 2026
Secara total, potensi penerimaan tidak sah dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar.
KPK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terseret sebelum ada keterangan resmi dari penyidik.
Seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
(DG)















