Dugaan Gratifikasi Dana BOSP 4.13 Miliar, Dua LSM Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah

Dugaan Gratifikasi Dana BOSP 4.13 Miliar, Dua LSM Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah
Keterangan foto: foto ilustrasi (dok.istimewa)

Dugaan Gratifikasi Dana BOSP 4.13 Miliar, Dua LSM Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah

BEKASI –Temporatur.com

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), JaMWas Indonesia dan KOMPI, resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan 30 Kepala Sekolah dan 30 penyedia barang/jasa terkait nilai transaksi bermasalah yang mencapai Rp4,13 miliar.
Indikasi Pola ‘Kickback’ Melalui SIPLah

Ketua JaMWas Indonesia mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil telaah mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang diduga disertai pengembalian dana (kickback) dari penyedia kepada pihak sekolah.

“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 hingga 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” tegas Ketua JaMWas Indonesia di Gedung Kejari Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja BOSP di delapan sekolah dasar senilai Rp300,69 juta. Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, masih terdapat sisa sebesar Rp111,64 juta yang belum terselesaikan.
Selain itu, BPK menemukan adanya kemahalan harga (markup) pada belanja peralatan dan mesin di 22 sekolah dengan nilai Rp326,96 juta.

Dalam praktiknya, pihak sekolah diduga menerima imbal jasa berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi tersebut.

Aspek Pidana di Balik Pengembalian Kerugian

Ketua JaMWas Indonesia menekankan bahwa langkah BPK yang meminta pengembalian kelebihan pembayaran tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

“BPK hanya menguji aspek kerugian negara dan administrasi. Namun, unsur niat (mens rea), kesepakatan jahat, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua LSM KOMPI menjelaskan bahwa pola pengembalian uang dari penyedia kepada Kepala Sekolah, bendahara, operator, maupun guru—baik secara tunai maupun transfer—telah memenuhi karakteristik gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dalam PBJ, maka itu terkualifikasi sebagai suap,” jelas Ketua KOMPI.

Kedua lembaga tersebut mendesak Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 pihak (kepala sekolah dan penyedia) yang masuk dalam daftar laporan. Penegakan hukum secara pidana dianggap menjadi kunci agar dana pendidikan tidak terus-menerus menjadi ajang bancakan.

“Jika temuan ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang secara administratif, maka sistem pendidikan kita akan terus menjadi ladang transaksi. Kejari harus bertindak tegas demi memberikan efek jera,” tutup Ketua KOMPI.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh kedua LSM tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *