Berita, Hukum

Dugaan Gratifikasi Dana BOSP 4.13 Miliar, Dua LSM Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah

Dugaan Gratifikasi Dana BOSP 4.13 Miliar, Dua LSM Desak Kejari Kabupaten Bekasi Periksa 30 Kepala Sekolah BEKASI –Temporatur.com SelanjutnyaKasus Ombudsman dan Alarm Integritas: SP3 Dorong Penguatan Sistem PengawasanDua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), JaMWas Indonesia dan KOMPI, resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan 30 Kepala Sekolah dan 30 penyedia barang/jasa terkait nilai transaksi bermasalah yang mencapai Rp4,13 miliar. Indikasi Pola ‘Kickback’ Melalui SIPLah SelanjutnyaWakil Bupati Taput Tinjau Langsung Banjir Aek Haidupan SiualuompuKetua JaMWas Indonesia mengungkapkan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil telaah mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang diduga disertai pengembalian dana (kickback) dari penyedia kepada pihak sekolah. “Temuan BPK menunjukkan adanya pola […]