Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Kejati Jabar Endus Pemufakatan Jahat, Sinyal Kuat Penetapan Tersangka Baru ?

Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Kejati Jabar Endus Pemufakatan Jahat, Sinyal Kuat Penetapan Tersangka Baru ?
Keterangan foto: foto Ilustrasi

Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Kejati Jabar Endus Pemufakatan Jahat, Sinyal Kuat Penetapan Tersangka Baru ?

BEKASI – Temporatur.com

Memasuki minggu kedua Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat semakin intensif membongkar skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024.

Penyidik kini fokus pada indikasi pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara sistematis, yang diprediksi akan menyeret sejumlah nama besar sebagai tersangka baru.

Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar ini telah memasuki babak krusial.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim jaksa menemukan bahwa praktik lancung ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan terencana untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Bacaan Lainnya

Jejak Tersangka Utama

Hingga saat ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka utama yang ditetapkan pada Desember 2025:

RAS, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan kedewanan.

S, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang pada periode terkait menjabat sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD.

Modus “Culas” dan Pelanggaran Terstruktur

Penyidik mengungkapkan adanya “modus culas” yang menabrak aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Beberapa temuan kunci yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan
wewenang meliputi:

Nilai Tunjangan Fantastis

Besaran tunjangan rumah yang diterima anggota dewan berkisar antara Rp46 juta hingga Rp53 juta per bulan, angka yang dinilai jauh di atas kewajaran harga sewa properti di wilayah Bekasi.

Pelanggaran Fasilitas Ganda

Ditemukan fakta bahwa pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan uang tunai setiap bulan, padahal Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyediakan fasilitas Rumah Dinas Jabatan di wilayah Tambun Selatan yang siap huni.

Manipulasi Kajian (Appraisal)

Penetapan besaran anggaran diduga dilakukan tanpa mekanisme survei pasar atau jasa penilai (appraisal) yang independen dan kredibel, melainkan berdasarkan hasil pemufakatan jahat antar-oknum.

Sinyal Kuat Tersangka Baru

Aroma penetapan tersangka baru semakin menyengat setelah Kejati Jabar kembali melakukan pemeriksaan maraton.

Pada 7 Januari 2026, penyidik memanggil empat orang saksi kunci dari unsur pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024.

Penyidikan kini mulai melebar ke dua arah

Unsur Legislatif

Menelisik keterlibatan anggota badan anggaran dan pimpinan fraksi yang menyetujui besaran tunjangan tersebut.

Unsur Eksekutif

Mendalami peran pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang menandatangani kebijakan serta memuluskan pencairan dana selama tiga tahun berturut-turut.

Desakan Masyarakat Jangan Tebang Pilih

Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkifli SH., Angkat Bicara

Gelombang dukungan dari masyarakat Bekasi terus mengalir agar Kejati Jabar bertindak tegas. Kelompok aktivis dari LSM dl mendesak agar kejaksaan segera mengungkap “aktor intelektual” di balik kasus ini

“Kami meminta Kejati Jabar tidak tebang pilih. Siapa pun yang menandatangani dan menikmati uang rakyat tersebut secara ilegal harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini adalah pemufakatan jahat yang telanjang,” ujar Zuli Zulkifli SH., salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bekasi.

Pihak Kejati Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus ini sangat dinamis.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mengejar bukti-bukti baru untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat dalam kerugian negara senilai Rp20 miliar ini,” tegas perwakilan Kejati Jabar dalam keterangan persnya.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di lingkungan pemerintahan daerah Jawa Barat pada awal tahun 2026 ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *