GNRI Adukan Dugaan Dana BOS Fiktif Rp102,6 Juta di SDN Sukadarma 02
LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi resmi mengajukan aduan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dugaan realisasi fiktif belanja barang modal Dana BOS di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani, pada Tahun Anggaran 2024. Aduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menilai pengelolaan Dana BOS harus sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam memastikan kesesuaian antara laporan anggaran dan realisasi di lapangan. Pengawasan publik, menurutnya, diperlukan untuk menjaga tujuan utama BOS sebagai pendukung peningkatan mutu pendidikan siswa.
Dalam dokumen aduan, LSM GNRI menyoroti anggaran sebesar Rp102.675.000 yang diduga tidak terealisasi secara faktual (fiktif) dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan. Bahyudin menegaskan bahwa penanganan aduan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran pendidikan secara lebih baik.
“Kami ingin memastikan Dana BOS berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap kualitas pendidikan, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun,” ujar Bahyudin, Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi.
LSM GNRI berharap proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Inspektorat berjalan profesional, objektif, dan menjadi bagian dari evaluasi konstruktif bagi sistem pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bekasi. GNRI menegaskan komitmennya untuk terus berperan dalam pengawasan anggaran negara di sektor pendidikan demi terwujudnya manfaat nyata bagi siswa dan kemajuan pendidikan daerah.
(Red)















