Diduga Abaikan Aturan dan Aspirasi Warga, Penempatan Kadus 1 Yang Memakai Ijazah Anak jadi sorotan
Kebijakan Penjabat Sementara (PJs) Maimunah yang telah meninggal dunia informasi nya kurang lebih 5 hari ini, sebagai Kepala Desa Lebong tambang kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong menuai sorotan keras dari masyarakat Dusun 1. Warga menilai penempatan Kepala Dusun (Kadus) 1 dilakukan tanpa mengindahkan aturan perundang-undangan serta mengabaikan aspirasi masyarakat setempat.

Perwakilan masyarakat Dusun 1, Maryadi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal siapa yang ditunjuk, melainkan cara dan prosedur penunjukan yang dinilai bermasalah. Menurutnya, sebelum seseorang ditempatkan sebagai Kadus, seharusnya Pemerintah Desa memastikan terlebih dahulu syarat administrasi, terutama terkait batas usia dan keabsahan dokumen pendidikan.
“Kalau umur sudah melewati batas, itu jelas melanggar aturan. Kalau benar menggunakan ijazah anaknya, itu sah atau tidak? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tulis Maryadi pada dinding akun Facebook nya Rabu,31/12/2025
Warga menilai sekdes dan bpd sebagai pihak yang bertanggung jawab,karena mengambil alih tugas dan fungsi dari Pjs kepala desa yang saat ini masih kosong lantaran ada musibah dan belum ada penggantinya.muhgkin benar, mereka memiliki kewenangan,tetapi seharusnya bersikap objektif dan profesional, bukan justru diduga menempatkan seseorang hanya karena kedekatan personal atau hubungan kekeluargaan. Hal tersebut dinilai mencederai prinsip pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Jangan mentang-mentang dekat dengan PJs Kades atau ada hubungan keluarga kepada perangkat lain, lalu bisa langsung ditempatkan. Ini pemerintahan, bukan urusan pribadi,” Tegas Maryadi disalah satu kolom komentar fbnya
Masyarakat Dusun 1 juga menegaskan bahwa secara logika dan aturan, penentuan Kadus seharusnya melibatkan masyarakat dusun melalui musyawarah atau mekanisme pemilihan. Mereka meminta agar Pemerintah Desa, termasuk PJs Kades, Sekdes, dan BPD, memahami dan menjalankan prosedur yang berlaku.
“Kalau bicara logika dan aturan, seharusnya semua pihak paham prosedurnya. Apalagi yang sudah lama berkecimpung di pemerintahan,” ujar Maryadi.
Atas kondisi tersebut, warga Dusun 1 mendesak agar penempatan Kadus 1 dievaluasi ulang dan dilakukan secara terbuka, adil, serta sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi hingga pemerintah desa bertindak tegas dan transparan.















