Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » KPK Desak Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Kooperatif Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

KPK Desak Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Kooperatif Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Desak Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Kooperatif Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

JAKARTA –Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, untuk bersikap kooperatif. Hal ini menyusul ketidakhadiran Beni dalam panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak lembaga antirasuah belum menerima konfirmasi ataupun alasan ketidakhadiran dari yang bersangkutan.

“Belum ada konfirmasi yang kami terima, sehingga KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya (Beni Saputra) kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin 29/12/2025.

Budi menekankan bahwa keterangan Beni Saputra sangat krusial untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), serta ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

“Mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif,” tegasnya.

Sebagai informasi, Beni Saputra dilaporkan menjadi salah satu dari sepuluh orang yang sempat diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait perkara ini. Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap ijon proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi yang melibatkan petinggi daerah tersebut.

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Beni dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar tanpa tanpa adanya upaya penghambatan penyidikan.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less