Jaga Kondusivitas Malam Tahun Baru 2026, Polsek Kedungwaringin Razia Petasan di Pasar Bojong
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Guna memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Kedungwaringin menggelar razia besar-besaran terhadap penjual petasan dan kembang api di wilayah Pasar Bojong, Kedunggede, Selasa (30/12/2025) sore.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungwaringin, AKP Muhammad Trisno, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Janson Marbun, S.H., beserta personel gabungan dari Polri dan Satpol PP Kecamatan Kedungwaringin.
“Razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai, dan kondusif.
“Kami menyisir beberapa titik yang disinyalir menjadi pusat penjualan petasan di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin,” ujar AKP Muhammad Trisno.
Selain melakukan razia fisik, Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa di wilayah Kedungwaringin.
Tujuannya agar para perangkat desa mengimbau warga masing-masing untuk tidak menyalakan petasan, kembang api, maupun melakukan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah petasan di beberapa titik Pasar Bojong. Para pedagang yang terjaring diberikan edukasi dan peringatan keras agar tidak menjual petasan, terutama kepada anak-anak di bawah umur.
“Petasan sangat berbahaya. Dampaknya bisa menyebabkan luka bakar, cacat seumur hidup, bahkan memicu kebakaran dan tawuran antarwarga.
“Jika nanti masih ditemukan, akan kami sita dan musnahkan,” tegas Kapolsek.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolres Metro Bekasi serta merujuk pada Surat Telegram Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.S.I., Nomor: STR/1946/XII/OPS 1.1/2025 terkait larangan penggunaan petasan.
Ada empat poin utama yang ditekankan dalam instruksi tersebut:
1.Melakukan deteksi dini terhadap pembuatan dan peredaran petasan.
2.Sosialisasi dan patroli intensif bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat.
3.Edukasi mengenai bahaya petasan dan ancaman pidananya.
4.Razia rutin di lokasi pembuatan dan penjualan.
Imanudin, salah seorang warga setempat, menyambut baik langkah kepolisian ini. Menurutnya, meski menyalakan petasan kerap dianggap tradisi, namun ledakannya sering kali mengganggu kenyamanan dan memicu gangguan keamanan.
Kapolsek Kedungwaringin menegaskan akan terus memperketat pengawasan melalui peran Bhabinkamtibmas dan patroli rutin guna memastikan malam pergantian tahun di wilayahnya berlangsung dengan aman dan penuh empati.
Reporter: Mandor Umpah (Temporatur.com)















