Pembangunan Dapur MBG di Hegarmanah Disorot, Pelaksana Sampaikan Klarifikasi Resmi ke JPKP

Pembangunan Dapur MBG di Hegarmanah Disorot, Pelaksana Sampaikan Klarifikasi Resmi ke JPKP
Keterangan foto: Pembangunan MBG di Hegarmanah

Pembangunan Dapur MBG di Hegarmanah Disorot, Pelaksana Sampaikan Klarifikasi Resmi ke JPKP

Kabupaten Bekasi – Pembangunan fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kampung Bugel Salam Poncol, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sempat menuai sorotan masyarakat terkait transparansi dan dasar pelaksanaannya. Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi kepada Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Ketua JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, sebagai jawaban atas sejumlah pertanyaan menyangkut status program, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga legalitas lahan.

Dalam surat klarifikasinya, pihak pelaksana menegaskan bahwa pembangunan dapur tersebut benar merupakan fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan menunjang penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Pihak pelaksana juga menjelaskan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Yayasan Gelora Asa Hikmah, dengan sumber anggaran sepenuhnya berasal dari yayasan, bukan dari APBN maupun APBD.

Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, pekerjaan pembangunan dilakukan oleh CV. Aswindra Nittaya sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, status lahan yang digunakan merupakan lahan sewa milik perorangan, dan bukan aset negara, daerah, maupun desa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihak pelaksana memastikan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut telah memenuhi standar bangunan dapur gizi dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keamanan dan kelayakan pengolahan makanan.

Menanggapi sorotan publik terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, pihak pelaksana menyatakan akan segera memasang papan proyek sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan JPKP merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

> “Kami menegaskan bahwa JPKP tidak menghambat program pemerintah. Program MBG sangat baik dan menyentuh kepentingan masyarakat. Namun setiap kegiatan pembangunan tetap harus transparan, terbuka, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Deden.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi sejak awal justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program MBG.

> “Jika semua mekanisme disampaikan secara terbuka, mulai dari sumber dana, pelaksana, hingga status lahan, maka tidak akan ada polemik di tengah masyarakat,” tandasnya.

JPKP pun berharap ke depan setiap pembangunan fasilitas publik, termasuk pendukung program strategis nasional seperti MBG, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi kepentingan masyarakat luas.

Sampai berita terbit pihak pelaksana belum memberi tanggapan terkait sewa tanah tersebut terkait berpa nominal sewa lahan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *