Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dana Negara Diduga Tercemar Tanah Ilegal, PT SAC Nusantara Disorot

Dana Negara Diduga Tercemar Tanah Ilegal, PT SAC Nusantara Disorot

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dana Negara Diduga Tercemar Tanah Ilegal, PT SAC Nusantara Disorot

BOGOR, — Temporatur. com

Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara kini menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan masa pemeliharaan 360 hari kalender.

Keterangan foto : Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara

Keterangan foto : Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III yang dikerjakan oleh PT SAC Nusantara

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga menggunakan tanah urugan hasil galian ilegal yang berasal dari Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Dugaan ini memunculkan persoalan serius, baik dari aspek hukum maupun integritas pelaksanaan proyek negara yang menggunakan dana publik.

Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis merupakan proyek vital yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional.

“Program dan strategi harus dipersiapkan secara matang agar proyek ini selesai tepat waktu dan berkualitas, sehingga benar-benar mampu mendorong ketahanan pangan nasional,” ujar Romi, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, Romi menilai bahwa dugaan penggunaan material dari galian liar tidak dapat ditoleransi.

“Tanah untuk proyek ini diduga dibeli dari galian liar. Itu jelas melanggar hukum pidana, terlebih proyek ini menggunakan uang negara,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Romi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap oknum perusahaan yang menerima serta menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” pungkasnya.

Penggunaan material hasil galian ilegal dalam proyek negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Penambangan Ilegal
Pihak yang melakukan penambangan atau penggalian tanah tanpa izin resmi dapat dijerat:

Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Pemanfaatan Material Ilegal (Penadahan)
Pihak yang menampung atau menggunakan material hasil penambangan ilegal, termasuk kontraktor proyek pemerintah, dapat dijerat:

Pasal 161 UU Minerba, terkait penampungan dan pemanfaatan mineral tanpa izin sah.

Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Selain sanksi pidana, praktik ini juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan proyek, pencabutan izin usaha, hingga pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, Romi menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 (perubahan Perbup Nomor 120 Tahun 2021) yang mengatur pembatasan jam operasional truk tambang, yakni hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Perbup ini juga diduga ditabrak oleh pihak proyek dan galian ilegal karena aktivitas pengangkutan material dilakukan pada siang hari,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis bertujuan melindungi bendungan baru, mengendalikan erosi dasar sungai, serta menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Proyek ini juga ditargetkan mampu mengairi hingga 15.340 hektare sawah, sekaligus menjaga ketersediaan air pada musim kemarau.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana PT SAC Nusantara di kantor proyek pada Rabu (3/9/2025), tidak ada pihak manajemen yang dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkab PPU Dorong Pemuda Membangun Daerah

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di halaman Kantor Bupati PPU, Senin 28 Oktober 2024.

    Upacara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, yang menyampaikan pesan tentang pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.

    Dalam sambutannya, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus dijadikan motivasi bagi generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai bidang pembangunan.

    “Selamat Sumpah Pemuda 1928, semangat sumpah pemuda ini harus kita maknai sebagai semangat pemuda untuk ikut dalam pembangunan,” ungkapnya saat memimpin upacara.

    Upacara ini juga menjadi momen bagi Pemkab PPU untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kepemudaan di Kabupaten PPU.

    Zainal Arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan sarana dan prasarana guna mendukung pengembangan potensi pemuda di wilayah tersebut.
    “Kami akan sesuaikan sarana dan prasarananya, fasilitas kepemudaannya,” katanya.

    Lebih lanjut, Pemkab PPU akan menyusun program-program yang dirancang khusus untuk mendukung keterlibatan pemuda dalam meningkatkan Indeks Pelayanan Pemuda (IPP). Hal ini selaras dengan amanat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mendorong peningkatan layanan bagi generasi muda.

    Zainal Arifin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melibatkan pemuda dalam pembangunan berbasis pengurangan emisi karbon, sejalan dengan target nasional dan global.

    “Pemerintah daerah juga akan mendorong keterlibatan pemuda untuk pembangunan yang berbasiskan pengurangan emisi karbon,” jelasnya.

    Selain itu, keterlibatan pemuda akan dipercepat dengan memperhatikan karakteristik generasi milenial, generasi Z, hingga generasi alfa, sesuai dengan kebutuhan setiap kelompok usia tersebut.

    “Setiap generasi punya karakteristik masing-masing, itu sebabnya kita akan identifikasi sesuai dengan kebutuhan. Inilah pembentukan karakter pemuda yang ikut berperan aktif dalam pembangunan baik sebagai subjek maupun sebagai objek,” tutup Zainal.

  • Apresiasi untuk Mbah Goen atas Aksi Pembongkaran Portal dan Gerakan Normalisasi Kalimalang

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Apresiasi untuk Mbah Goen atas Aksi Pembongkaran Portal dan Gerakan Normalisasi Kalimalang

  • Galactic Glow : Wahana Luar Angkasa di Tengah Kota Bandung Hadir Kembali

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Galactic Glow : Wahana Luar Angkasa di Tengah Kota Bandung Hadir Kembali

  • Keterangan foto: Utusan Khusus Presiden RI Hashim Djojohadikusumo

    APEKTI Ikut Rembug Nasional Perguruan Tinggi Nasional Terkait Pemutakhiran Tatakelola Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    APEKTI Ikut Rembug Nasional Perguruan Tinggi Nasional Terkait Pemutakhiran Tatakelola Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

  • Terkait Putasan MA Gugatan 1.3 Milyar, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga Pecundangi PT.Karya Anugerah Bangsa

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Terkait Putasan MA Gugatan 1.3 Milyar, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga Pecundangi PT.Karya Anugerah Bangsa

  • Pejabat Gubernur Jawa Barat Terus Gali Solusi Persampahan

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaBiro Investigasi LSM Cakrawala Kunjungi Kantor Media Kabarnusa24.com di BondowosoPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima Tim Jabar Beberes Sampah di ruang rapat Manglayang, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023). Bey mengemukakan, pihaknya membutuhkan masukan-masukan terkait penyelesaian permasalahan sampah di kawasan Bandung Raya, lebih khusus lagi soal pengelolaannya. SelanjutnyaFORTALA […]

expand_less