Terkait Salah Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Bringin, Penyidik Polres Sumenep, akan Dilaporkan
Ketua Ikatan Wartawan dan LSM (IKWAL) Kab. Sumenep, Moh. Ali akan melaporkan penyidik Polres Kab. Sumenep, Kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Timur untuk mengungkap dugaan kasus Curanmor di Desa Beringin Kec.Dasuk Kab. Sumenep.
Menurut Ali, Penyidik Polres Sumenep, telah membuat kesaksian palsu atas dugaan curanmor yang mentersangkakan saudara Hendri, padahal pengakuan korban Wiskari tidak ada keterlibatan Hendri.
Berdasarkan keterangan korban,
Ali mendatangi kantor Polres Sumenep bersama Keluarga Korban, Satnawi orang tua Hendri, warga asal Dasuk Laok Kec, Dasuk Kab. Sumenep, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025
Kedatangan Ali dan Keluarga Korban, meminta penyidik untuk melakukan pengkajian ulang atas penangkapan Saudara Hendri, berdasarkan kesaksian tersangka Wiskari.
Satnawi ayah Hendri, menceritakan peristiwa yang sebenarnya kepada awak media, jika pelaku Wiskari saat itu, mendatangi rumahnya dan meminta tolong kepada Hendri untuk dihantarkan ke desa Bringin,
Hendri saat itu sedang tidur, namun di bangunkan oleh Wiskari, lalu keduanya berangkat, namun hanya sebentar, anak saya, Hendri tiba-tiba datang lagi dan melanjutkan tidurnya. Jelasnya
Maklumlah, kata dia, anak saya mungkin kecapean, karena anak saya statusnya bekerja sebagai kurir disalah satu perusahaan di Sumenep, dan sebelumnya sempat kerja di Bangkalan. Ungkapnya
” Jadi anak saya tidak memiliki catatan kriminal dan anak saya seorang pekerja keras, bukan seorang peminta-minta, apalagi seorang penadah”
Makanya, kata dia, saya sangat kenal betul karakter anak saya, dengan kejadian ini, saya sangat marah dan kecewa kepada penyidik Polres Sumenep karena menyeret anak saya yang tidak tahu asal-usulnya.
Padahal pernyataan Wiskari selaku korban, mengatakan dengan jelas bahwa peristiwa curanmor itu dikerjakannya sendiri, dan tidak ada hubungannya dengan Hendri. Pungkasnya
Moh. Ali saat mendampingi orang tua korban, mengatakan kalau kasus salah tangkap ini akan digelar secara hukum, karena telah merugikan kepada keluarga korban, dan penyidik diminta bertanggungjawab.
” Saya akan meminta pendampingan LBH Jatim nantinya untuk gelar perkara ini, karena ini sudah sangat melukai keluarga korban, padahal Hendri yang dituduhkan itu anak yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal”
Kata Ali, meski terbilang sangat muda, Hendri adalah pejuang tangguh dan pekerja keras. Makanya ia masih aktip bekerja, dan tercatat sebagai pegawai di salah satu perusahaan di Kab. Sumenep. Pungkasnya. (Faisol)















