Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek
Keterangan foto: Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/12/2025) atas kasus dugaan suap proyek

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek

JAKARTA – Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi, suap, dan pengkondisian proyek pembangunan daerah. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dengan modus pemaksaan perusahaan milik keluarga dan tim sukses untuk menguasai proyek pemerintah.

Juru bicara KPK, Mungki, mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima aliran dana fee proyek senilai total Rp 5,25 miliar dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Dana haram tersebut disalurkan melalui dua kurir utama yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengan bupati.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP,” tegas Mungki di hadapan awak media, Kamis (11/12/2025).

Modus operandi yang terungkap melibatkan pengkondisian lelang dan pemanfaatan jaringan kekeluargaan di struktur pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Selain Ardito Wijaya sebagai dalang utama, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat aktif dalam skema korupsi ini:

Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah, berperan sebagai makelar proyek.

Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik kandung bupati, bertindak sebagai kurir suap.

Anton Wibowo (AWo) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, diduga mengamankan proyek lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan.

Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri, pihak penyedia dana haram.

Para tersangka diduga menjalankan praktik lancung ini dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk menguras uang rakyat, berdalih proyek pembangunan.

Anton Wibowo disebut-sebut bukan hanya pelaksana, tetapi juga turut menikmati hasil korupsi yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus rasuah di Lampung Tengah ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *