Dua Tahun Laporan Mengendap, Kuasa Hukum CV CUN Soroti Profesionalitas Polres Bekasi dalam Kasus Penipuan Minyak Goreng Nusa Kita

Dua Tahun Laporan Mengendap, Kuasa Hukum CV CUN Soroti Profesionalitas Polres Bekasi dalam Kasus Penipuan Minyak Goreng Nusa Kita
Keterangan foto: Tim Kuasa Hukum CV CUN
banner 468x60

Dua Tahun Laporan Mengendap, Kuasa Hukum CV CUN Soroti Profesionalitas Polres Bekasi dalam Kasus Penipuan Minyak Goreng Nusa Kita

BEKASI — Temporatur.com

dugaan penipuan dan penggelapan ribuan liter minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang menimpa CV Christian Uli Nababan (CUN) kembali mencuat ke permukaan. Laporan yang telah berjalan selama dua tahun tanpa kepastian hukum membuat kuasa hukum pelapor, M. Elfrid Butar Butar, SH MH, angkat suara.

Dengan nada tegas, Elfrid mempertanyakan integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di Polres Kabupaten Bekasi yang dinilai lamban menangani perkara.

Kronologi Kasus dan Kekecewaan Pelapor

Elfrid mengungkapkan, laporan polisi yang dibuat sejak November 2023 itu seakan terperangkap dalam lingkaran birokrasi yang lamban.

Terlapor berinisial MS (70) dan anaknya RT (50) diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Meskipun status tersangka telah disematkan kepada MS sejak lebih dari lima bulan lalu, hingga saat ini yang bersangkutan belum sekalipun diperiksa sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah dua tahun, namun penanganannya lambat sekali. Ibu MS sudah tersangka lebih dari lima bulan, tapi belum diperiksa. Ini kan aneh, Kita melihat Polres Kabupaten Bekasi bekerja tidak profesional,” tegas Elfrid, kepada awak media, Jumat (28/11/2025).

Ia bahkan secara langsung menyoroti kinerja Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Mustofa SIK.MH, yang dinilai minim integritas dalam menangani perkara tersebut.

“Saya katakan, Kapolres Kombes Mustofa ini tidak profesional. Integritasnya dipertanyakan. Kami minta Kapolri dan Kapolda mengevaluasi kinerjanya untuk lebih serius dalam hal penegakkan hukum,” ujarnya.

Tersangka Adalah Karyawan yang Digaji Besar

Kekecewaan pelapor semakin mendalam ketika fakta-fakta penyidikan terungkap. Inisial RT, salah satu tersangka, yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan CV CUN, ternyata adalah orang yang bertugas mendistribusikan minyak goreng milik perusahaan dari Tanjung Priok ke berbagai wilayah, mulai Bandung hingga Purwakarta. RT memiliki akses penuh ke barang perusahaan, namun justru diduga menyalahgunakan jabatannya.

Ironisnya, RT bekerja di bawah perusahaan keluarganya, PT Setiakawan, tempat MS (ibunya) juga berada dalam struktur perusahaan tersebut. RT diketahui digaji besar oleh PT CUN.

“Dia digaji Rp10 juta per bulan. Tapi malah membuat perusahaan merugi,” ungkap Elfrid.

Dari keterangan penyidikan, ada indikasi kuat bahwa MS menyalahgunakan kepercayaan PT CUN terhadap tindakan penggelapan barang tersebut.

Seruan ke Kapolri dan Presiden

Situasi ini membuat kuasa hukum pelapor semakin geram. Ia membandingkan lambannya penanganan kasus ini dengan kerasnya tindakan aparat terhadap kasus-kasus lain.

“Tapi kasus ini? Sudah jelas kerugian, jelas terlapor, tapi Polres Bekasi lamban. Di mana penegakan hukumnya kurang profesional dan kurang berintegritas,” tegasnya.

Elfrid menegaskan bahwa apa yang terjadi sangat bertolak belakang dengan arahan Presiden RI, H. Prabowo Subianto, yang meminta penegak hukum berpihak pada rakyat kecil.

“Pak Presiden sudah menyatakan, kepada semua penegak hukum: kejaksaan, kepolisian, hakim itu harus berpihak kepada masyarakat yang lemah dan yang terdzolimi. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tapi yang terjadi di Polres Bekasi ini sangat jauh dari harapan itu,” kritiknya.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan memberikan atensi khusus.

“Pak Kapolda harus mengevaluasi jajarannya. Kapolri harus serius memperhatikan kasus ini. Kami hanya menuntut keadilan untuk klien kami dan masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujarnya menutup wawancara.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *