Sanksi Pidana dan Denda Menanti PT. Yong Woo International atas Hak Karyawan
PT. Yong Woo International menghadapi ancaman sanksi serius, baik pidana maupun administratif, menyusul dugaan kuat pelanggaran ketenagakerjaan berupa pemotongan hak-hak karyawan secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan Zuli Zulkipli S.H Kuasa Hukum dari puluhan eks Karyawan PT. YONG WOO yang saat sedang menangani persoalan terkait pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh PT.YONG WOO International.

Zuli mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan aduan dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan, ujar Zuli Zulkipli, Kamis 27/11/2025.
” Setelah kami kaji terkait persoalan tersebut banyak kami temukan pelanggaran- pelanggaran serius oleh PT Yong Woo terhadap para Karyawan nya, dan kami akan melayangkan Somasi, jika Somasi kami tidak di gubris, persoalan ini akan kami bawa ranah hukum, tegas Zuli.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina Ningsih dan Surohman bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah melakukan investigasi dua kali dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran upah dan tunjangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Zuli Zulkipli pelanggaran terhadap hak dasar karyawan seperti upah minimum dan tunjangan wajib merupakan tindak pidana ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika terbukti bersalah, perusahaan tidak hanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, atau pencabutan izin usaha, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit,” ujarnya.
Zuli mendesak PT. Yong Woo International untuk segera memberikan hak para karyawan dengan sesuai dengan hari kerja mereka, tanpa ada potongan dengan dalih apapun dan meninjau ulang kebijakan internal yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Kasus ini kini di tangani LBH Arjuna, lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum jika mediasi tidak mencapai kesepakatan
(SS/Red)














