Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Sanksi Pidana dan Denda Menanti PT. Yong Woo International atas Hak Karyawan

Sanksi Pidana dan Denda Menanti PT. Yong Woo International atas Hak Karyawan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sanksi Pidana dan Denda Menanti PT. Yong Woo International atas Hak Karyawan

BEKASI – Temporatur.com

PT. Yong Woo International menghadapi ancaman sanksi serius, baik pidana maupun administratif, menyusul dugaan kuat pelanggaran ketenagakerjaan berupa pemotongan hak-hak karyawan secara sepihak.

Keterangan foto: PT.Yong Woo International

Keterangan foto: PT.Yong Woo International

Hal tersebut disampaikan Zuli Zulkipli S.H Kuasa Hukum dari puluhan eks Karyawan PT. YONG WOO yang saat sedang menangani persoalan terkait pembayaran gaji yang belum dibayarkan oleh PT.YONG WOO International.

Keterangan foto Istimewa: Zuli Zulkipli S.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arjuna

Keterangan foto Istimewa: Zuli Zulkipli S.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum Arjuna

Zuli mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan aduan dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan, ujar Zuli Zulkipli, Kamis 27/11/2025.

youtube placeholder image

” Setelah kami kaji terkait persoalan tersebut banyak kami temukan pelanggaran- pelanggaran serius oleh PT Yong Woo terhadap para Karyawan nya, dan kami akan melayangkan Somasi, jika Somasi kami tidak di gubris, persoalan ini akan kami bawa ranah hukum, tegas Zuli.

Sebelumnya Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina Ningsih dan Surohman bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah melakukan investigasi dua kali dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran upah dan tunjangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Zuli Zulkipli pelanggaran terhadap hak dasar karyawan seperti upah minimum dan tunjangan wajib merupakan tindak pidana ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jika terbukti bersalah, perusahaan tidak hanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, atau pencabutan izin usaha, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit,” ujarnya.

Zuli mendesak PT. Yong Woo International untuk segera memberikan hak para karyawan dengan sesuai dengan hari kerja mereka, tanpa ada potongan dengan dalih apapun dan meninjau ulang kebijakan internal yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Kasus ini kini di tangani LBH Arjuna, lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum jika mediasi tidak mencapai kesepakatan

(SS/Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less