Darurat Pendidikan di Bantul: Kepala SMPN 3 Pandak Diduga Paksa Siswa Pemegang KIP Keluar Sekolah Lewat Prosedur Maladministrasi
Dunia pendidikan di Bantul, DI Yogyakarta, tengah disorot tajam menyusul dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Pandak, Erwin Jaka Nugraha, M.Pd., terkait nasib seorang siswa berinisial Rdn. Siswa kelas VII A yang juga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut diminta untuk mencari sekolah lain (swasta) dengan bahasa halus, alih-alih dikeluarkan secara resmi, setelah serangkaian dugaan pelanggaran tata tertib sekolah.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah dituding mengabaikan hak konstitusional siswa atas pendidikan, bahkan setelah orang tua memohon agar anaknya diberikan kesempatan kedua.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Menurut penelusuran jurnalis Temporatur.com, permasalahan bermula dari dugaan pelanggaran tata tertib berulang oleh Rdn, yang mencakup rambut panjang, kekerasan fisik (menampar dan membenturkan kepala teman), memakai kaos “Regapa”, hingga tuduhan lisan minum alkohol di kelas.
Pihak orang tua murid, Ridwan Prayoga Ardiyanto, menjelskan bahwa dirinya menerima Surat Peringatan (SP) II tanpa didahului SP I dan tanpa SP III. Saat pertemuan dengan lima guru dan kepala sekolah, orang tua Rdn telah berjanji akan mengawasi anaknya lebih ketat selama tiga bulan, namun permohonan tersebut ditolak, ujarnya, Kamis 27/11/2025.
Dalam investigasi media Temporatur.com puncak kontroversi terjadi ketika pihak sekolah melakukan beberapa tindakan yang dinilai janggal:
- Tekanan Psikologis: Siswa Rdn dipanggil ke ruang BK dan diancam tidak akan naik kelas jika tetap bersekolah di sana.
- Tanda Tangan Sepihak: Tiga guru mendatangi rumah orang tua dan meminta ibu Rdn menandatangani surat tanpa diberi kesempatan membaca isinya atau memegang salinan. Ibu Rdn juga tidak dapat menghubungi suaminya karena ponselnya dibawa Rdn ke sekolah atas perintah pesan WA dari wali kelas.
- Rapat Tanpa Orang Tua: Pihak sekolah, Dispora, dan Komisi D DPRD Bantul sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di sekolah tanpa mengundang orang tua Rdn.
Keputusan final kepala sekolah agar orang tua mencari sekolah swasta membuat ayah Rdn drop hingga dilarikan ke Puskesmas Pajangan.
Hak Siswa KIP dan Tuntutan Evaluasi
Fakta lain yang terungkap, Rdn adalah pemegang KIP yang belum pernah menerima dana PIP sejak masuk sekolah, sementara teman-temannya sudah mendapatkannya. Orang tua menuding pihak sekolah tidak memprioritaskan hak finansial siswa tersebut.
Merujuk UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, tindakan kepala sekolah dan tenaga pendidik SMPN 3 Pandak dinilai gagal menjalankan tugas utama mendidik, membimbing, dan mengarahkan peserta didik.
Orang tua Rdn kini berharap dapat bertemu dengan Kepala Bidang SMP Dispora Bantul untuk memperjuangkan hak anaknya. Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia didesak untuk menginvestigasi dugaan maladministrasi ini. Tuntutan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Bantul atau BPK Perwakilan DIY mengevaluasi kinerja sekolah, termasuk efektivitas penggunaan dana BOS dan PIP, pun mengemuka demi keadilan pendidikan di Indonesia.
(Ginting)













