Pengawasan Penyaluran BLT di Desa Sukamulya Disorot, Tokoh Masyarakat H. Heri Syamsuri: “Harus di Kantor Resmi, Bukan di Rumah Kades!”
SUKATANI, BEKASI – Temporatur.com
Mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan dana Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, mendapat kritik keras dari salah satu tokoh masyarakat setempat, H. Heri Syamsuri. Ia menuntut agar pembagian bantuan diawasi secara ketat dan dilaksanakan di lokasi resmi untuk menghindari konflik dan pelanggaran aturan.
Menurut H. Heri Syamsuri, proses pembagian bantuan sosial (bansos) tidak boleh dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa (Kades) atau lurah. Ia menekankan bahwa lokasi penyaluran yang sah dan transparan adalah di kantor desa atau kantor pos yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
“Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) khususnya di desa Sukamulya Kecamatan Sukatani harus ada pengawasan, tidak boleh ada BLT, Kesra diambil di rumah kepala desa,” tegas H. Heri Syamsuri, seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Ia memperingatkan bahwa jika pembagian tetap dilakukan di rumah lurah, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar dan konflik politik di tengah masyarakat. Hal ini, lanjutnya, karena melanggar aturan dan tata cara penyaluran bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyaluran BLT Dana Desa (BLT DD) maupun BLT Kesra dari pusat memiliki mekanisme dan lokasi yang diatur untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Penyaluran seringkali dilakukan secara non-tunai melalui bank bekerja sama dengan pemerintah desa atau secara tunai di Kantor Pos untuk efisiensi dan mengurangi kerumunan.
Kepala Desa bertanggung jawab atas penyaluran ini, namun prosesnya harus tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan dapat dimonitoring oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat setempat.
Kritik dari H. Heri Syamsuri ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam distribusi bantuan, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang serta menjaga kondusivitas di lingkungan desa..
(SS)















