PT. Yong Woo International Tabrak Aturan UU Ketenagakerjaan Secara Serius harus Segera Ditutup

PT. Yong Woo International Tabrak Aturan UU Ketenagakerjaan Secara Serius harus Segera Ditutup
Keterangan foto: PT.Yong Woo International

PT. Yong Woo International Tabrak Aturan UU Ketenagakerjaan Secara Serius harus Segera Ditutup

BEKASI – Temporatur.com 

PT. Yong Woo International, perusahaan garment yang beroperasi di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Sukaraya Kabupaten Bekasi, menjadi pusat perhatian publik.

Setelah beberapa kali merugikan para karyawan denhan tidak membayarkan gaji pukuhan karyawannya.

Keterangan foto: Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sidak ke PT.YONG WOO International, Senin, 17/03/2025
Keterangan foto: Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ke PT.YONG WOO International, Senin, 17/03/2025

PT. Yang Woo juba diduga keras melanggar sejumlah ketentuan fundamental dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran yang ditabraik perusahaan tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut hak-hak dasar pekerja, yang seharusnya wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

Bacaan Lainnya

Tidak Ada Kontrak Kerja Jelas

Dugaan pelanggaran paling utama adalah ketiadaan kontrak kerja yang sah bagi para karyawan. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja wajib didasari oleh perjanjian kerja yang jelas, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ketiadaan dokumen kontrak ini menyebabkan status karyawan menjadi tidak pasti dan rentan terhadap praktik kerja yang sewenang-wenang, tanpa adanya kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Abaikan Kewajiban BPJS

Selain masalah kontrak, PT. Yong Woo International juga dilaporkan tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial wajib, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kepesertaan dalam jaminan sosial merupakan amanat Undang-Undang dan bersifat wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia. Program ini berfungsi sebagai jaring pengaman untuk memberikan perlindungan finansial dan kesehatan saat pekerja mengalami risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun, atau meninggal dunia.

Ancaman Sanksi Tegas

Menyikapi pelanggaran tersebut agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, untuk segera mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Haryati salah satu mantan  karyawan PT.Yong Woo membeberkan bahwa ada sekitar 60 orang karyawan yang sampai saat ini gajinya belum dibayarkan, kejadian telat membaayarkan gaji sudah terjadi berulang- ulang dengan alasan perusahaan rugi, ungkap Haryati, Rabu 19/11/2025.

youtube placeholder image

Haryati memohon kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar permasalahan gaji dapat disampaikan dan dibayarkan okeh pihak manajemen PT.Yong Woo International

Hingga berita inturunkan, pihak manajemen PT. Yong Woo International belum memberikan komentar resmi terkait tudingan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialamatkan kepada mereka.

Pihak berwenang DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) kembali untuk memverifikasi laporan ini dan menegakkan hukum yang berlaku.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *