Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM Hendro Apresiasi Sikap Tegas Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah membatalkan SK pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ. Dengan pembatalan ini, AEZ tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha. Bupati Bekasi telah melakukan proses peninjauan ulang dan evaluasi sebelum membuat keputusan ini. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada Media di Cikarang.
SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani,” kata Ade di Cikarang, Rabu.5/11/2025
“Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha,” ujar Ade, dikutip dari Antara.
JM Hendro ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung dan mengapresiasi sikap tegas Bupati Bekasi.
” Kami mendukung penuh dan mengapresiasi sikap tegas Bupati Bekasi atas pencopotan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan menjaga marwah Kabupaten Bekasi, ujar JM Hendro, Kamis, (06/11).
Dan Kami LSM Penjara Indonesia siap mengawal kebijakan dalam menciptakan Good Goverment Pemerintahan yang bersih, kata JM Hendro.
“LSM Penjara Indonesia juga mengapresiasi Bupati Bekasi dalam rotasi mutasi bersih dari transaksional alias Gratis, apabila ada oknum yang cawe- cewe LSM Penjara Indonesia siap menindak tegas cetus JM Hendro.
(Redaksi)















