UU Cagar Budaya Mengamanatkan Pelestarian,Mengapa Rumah Bersejarah Lempuyangan Kota Yogyakarta Justru Dirobohkan?
Pembongkaran sejumlah rumah bersejarah bergaya Indische di kawasan Stasiun Kereta Api Lempuyangan Kota Yogyakarta tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai pelestarian cagar budaya, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap sektor pariwisata dan citra Yogyakarta sebagai Kota Budaya yang selama ini menjadi daya tarik wisata dunia.
Selama puluhan tahun, wisatawan domestik maupun mancanegara datang ke Yogyakarta bukan semata-mata untuk menikmati kuliner atau pusat perbelanjaan, melainkan untuk merasakan keunikan sejarah, budaya, dan arsitektur yang masih terjaga. Keberadaan bangunan-bangunan bersejarah, baik peninggalan Keraton, kolonial Belanda, maupun kawasan heritage lainnya, merupakan bagian dari identitas yang membedakan Yogyakarta dari kota-kota lain di Indonesia.
Berdasarkan berbagai dokumen kajian, rumah-rumah yang berada di kawasan Stasiun Lempuyangan tersebut disebut memenuhi unsur dan kriteria sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Oleh karena itu, pembongkaran bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi memunculkan kekhawatiran akan berkurangnya kekayaan warisan budaya yang selama ini menjadi daya tarik wisata edukasi dan sejarah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa pelestarian dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Prinsip dasarnya adalah menjaga, merawat, merehabilitasi, merestorasi, dan menyesuaikan fungsi bangunan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya, bukan dengan menghilangkan bangunan yang menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat.
Para pemerhati budaya menilai bahwa setiap bangunan bersejarah yang hilang berarti hilangnya bagian dari narasi sejarah Yogyakarta. Wisatawan asing yang datang ke Yogyakarta umumnya mencari pengalaman autentik, melihat langsung jejak sejarah yang masih berdiri, mempelajari perkembangan arsitektur kolonial dan Jawa, serta memahami perjalanan panjang kebudayaan yang membentuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
Apabila bangunan-bangunan bersejarah terus berkurang akibat pembongkaran, maka yang hilang bukan hanya aset fisik, tetapi juga nilai ekonomi jangka panjang dari sektor pariwisata budaya. Wisatawan tidak datang untuk melihat bangunan modern yang dapat ditemukan di berbagai kota lain, melainkan untuk menyaksikan warisan sejarah yang asli dan otentik.
Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana Keistimewaan DIY yang salah satu tujuannya adalah menjaga kebudayaan, tata ruang, dan warisan sejarah Yogyakarta. Publik berhak mengetahui apakah seluruh mekanisme perlindungan cagar budaya telah dijalankan sebelum dilakukan pembongkaran.
Masyarakat kini menunggu tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY dan simbol pelindung kebudayaan Yogyakarta. Publik berharap Pemerintah Daerah DIY dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status bangunan yang dibongkar, legalitas pembongkaran, serta langkah konkret untuk mencegah hilangnya bangunan-bangunan bersejarah lainnya di masa mendatang.
Pembangunan dan modernisasi transportasi memang penting untuk mendukung mobilitas masyarakat. Namun pembangunan seharusnya tidak mengorbankan warisan budaya yang menjadi ruh dan identitas Yogyakarta. Sekali bangunan bersejarah diratakan dengan alat berat, maka nilai sejarah, memori kolektif, dan daya tarik wisata budaya yang terkandung di dalamnya tidak akan pernah dapat dikembalikan.
Masyarakat meminta PT KAI membuka kepada publik dokumen perizinan, hasil kajian teknis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) apabila ada, serta dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pembongkaran. Mengingat bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur pelestarian telah dilaksanakan sebelum bangunan diratakan.
Warga juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya dan destinasi wisata sejarah yang mengandalkan keberadaan bangunan-bangunan heritage sebagai salah satu daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah bangunan hilang. Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi dan pembongkaran dilakukan sesuai aturan, PT KAI seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi kepada publik,” ujar Ginting salah satu warga kota Yogyakarta dari sejumlah pemerhati budaya yang menyoroti kasus tersebut.
Desakan transparansi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dan penataan kawasan transportasi berjalan seiring dengan prinsip pelestarian sejarah, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan pembangunan mengabaikan nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi identitas Yogyakarta.
Karena itu, masyarakat meminta PT KAI, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta instansi terkait untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status bangunan yang dibongkar, proses pengambilan keputusan, serta langkah-langkah mitigasi yang dilakukan guna menjaga warisan sejarah Kota Yogyakarta.
Selain itu, sejumlah warga Kota Yogyakarta, pemerhati budaya, akademisi, dan komunitas pelestari heritage mendesak PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk bersikap transparan terkait pembongkaran rumah-rumah bersejarah di kawasan Stasiun Lempuyangan. Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat meminta PT KAI membuka kepada publik dokumen perizinan, hasil kajian teknis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) apabila ada, serta dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pembongkaran. Mengingat bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur pelestarian telah dilaksanakan sebelum bangunan diratakan.
Warga juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya dan destinasi wisata sejarah yang mengandalkan keberadaan bangunan-bangunan heritage sebagai salah satu daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui setelah bangunan hilang. Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi dan pembongkaran dilakukan sesuai aturan, PT KAI seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi kepada publik,” ujar sejumlah pemerhati budaya yang menyoroti kasus tersebut.
Desakan transparansi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan dan penataan kawasan transportasi berjalan seiring dengan prinsip pelestarian sejarah, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa kepentingan pembangunan mengabaikan nilai-nilai budaya yang selama ini menjadi identitas Yogyakarta.
Karena itu, masyarakat meminta PT KAI, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Daerah DIY, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta instansi terkait untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai status bangunan yang dibongkar, proses pengambilan keputusan, serta langkah-langkah mitigasi yang dilakukan guna menjaga warisan sejarah Kota Yogyakarta.
Pertanyaan yang kini mengemuka telah viral adalah: jika bangunan-bangunan bersejarah yang menjadi identitas Yogyakarta dapat hilang satu per satu, apa yang nantinya akan ditunjukkan kepada wisatawan dunia sebagai bukti nyata keistimewaan Yogyakarta?, atau Kraton juga akan dirobohkan demi pembangunan?
“Wisatawan asing datang ke Yogyakarta untuk melihat sejarah yang masih hidup, bukan untuk menyaksikan sejarah yang telah dirobohkan.”
“Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada sejarah, budaya, dan masyarakat Yogyakarta yang selama ini menjaga warisan leluhurnya.
(Ginting)
#NoViralNoJustice















