Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi Geram Atas Tuduhan Statement Melenceng Jauh oleh Oknum Pelaksana PT.TAMARO

Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi Geram Atas Tuduhan Statement Melenceng Jauh oleh Oknum Pelaksana PT.TAMARO
Dokumentasi Temporatur.com (ft.istimewa)

Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi Geram Atas Tuduhan Statement Melenceng Jauh oleh Oknum Pelaksana PT.TAMARO

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, merasa geram dengan tudingan yang dilontarkan oleh Zaenal oknum dari PT TAMARO terkait statement yang dinilai melenceng jauh dan media tidak konfirmasi terlebih dahulu pada pemberitaan sebelumnya.

Menurut Deden Guntara kritik sorotan yang dilontarkan nya hal yang wajar mengingat dirinya sebagai sosial control dan sebagai warga Desa Hegarmanah.

“Penanaman tiang WIFI oleh PT TAMARO tanpa sosialisasi langsung kepada masyarakat merupakan masalah serius yang harus segera diatasi,ucap Deden Guntara.

Dalam pertemuan dengan perwakilan pekerja dari PT TAMARO, pada Senin, 8 September 2025, Deden Guntara dan H.Rinton menekankan pentingnya membuat surat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga terkait penggunaan lahan untuk penanaman tiang WIFI. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada warga mengenai keberadaan tiang WIFI di lahan mereka, kata Deden, kepada Temporatur.com, Senin,8/08/2025.

Bacaan Lainnya

Deden Guntara menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara PT TAMARO dan warga Desa Hegarmanah guna mencegah konflik di masa depan.

“Sosialisasi yang tepat dan transparan akan membantu memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat,” tambah Deden.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur, Aris Sadikin, menegaskan bahwa perusahaan jasa Internet harus meminta izin tertulis dari pemilik lahan sebelum melakukan pemasangan tiang WIFI. Ketiadaan izin dapat berujung pada masalah hukum dan larangan pemasangan oleh instansi terkait, katanya

“Pihak penyedia layanan internet wajib meminta izin tertulis dari pemilik tanah, serta berkoordinasi dengan RT/RW dan pemerintah desa/kelurahan untuk pemasangan tiang Wi-Fi, sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan peraturan daerah. Ketiadaan izin dari pemilik tanah dapat menjadi masalah hukum, dan pengabaian izin dari perangkat desa/RT/RW dapat berakibat pada larangan pemasangan oleh instansi pemerintah terkait”,ujar Sekcam Aris Sadikin.

Dalam pemberitaan awal meskipun telah dilakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tudak ada respon dari Zaenal selaku pihak PT TAMARO.

Hal ini membuat Deden Guntara geram terhadap sikap oknum yang  menuduh pihak media tidak memberikan konfirmasi awal

Deden Guntara menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh oknum tersebut seolah-olah mengancam dan menuduh kepada dirinya atas kritikannya terhadap penanaman tiang WIFI.

” Pemasangan tiang WIFI di lahan warga harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti memiliki izin dari berbagai pihak terkait dan mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan, pungkas Deden.

Sementara itu Media mengkonfirmasi kembali Zaenal perwakilan pelaksana dari PT.TAMARO, saat di konfirmasi diri nya enggan menjawab.

Terkait pemberitaan saya sudah serahkan ke Pusat” jawab Zaenal singkat

Informasi yang dihimpun media menunjukkan bahwa PT TAMARO telah membuka bisnis usaha di beberapa desa di Kecamatan Cikarang Timur, termasuk desa Tanjung Baru, Desa Jatibaru, dan kini sedang membuka jaringan baru di Desa Hegarmanah namun dalam keterangan Sekertaris Camat Cikarang Timur sampai saat ini pihak PT.TAMARO belum pernah memberikan tembusan ke pihak Kecamatan Cikarang Timur.

Pemasangan tiang WiFi di lahan warga harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Izin Pemasangan: Sebelum memasang tiang WiFi, pastikan untuk mendapatkan izin dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan atau sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di daerah Anda. Tanpa izin yang sah, pemasangan tiang WiFi dapat dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan sanksi.

2. Persetujuan Pemilik Lahan: Pemilik lahan memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang WiFi di lahan miliknya. Jadi, sebelum melakukan pemasangan, pastikan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan tersebut. Jika tidak ada persetujuan, sebaiknya mencari lokasi lain untuk memasang tiang WiFi.

3. Kompensasi: Pemilik lahan yang terkena dampak dari pemasangan tiang WiFi berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan. Penting untuk menjaga hubungan baik dengan pemilik lahan dan memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan kerugian yang dialami.

4. Sanksi: Jika pemasangan tiang WiFi dilakukan tanpa izin, penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat dari pemasangan ilegal tersebut.

Contoh beberapa peraturan yang berlaku dalam pemasangan tiang WiFi adalah sebagai berikut:

– Tinggi Tiang: Tiang penyangga fiber optik harus memiliki tinggi minimal 7 meter dan maksimal 11 meter. Pastikan untuk mematuhi standar tinggi tiang yang telah ditentukan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

– Jarak Antar Tiang: Jarak antar tiang penyangga fiber optik sebaiknya tidak melebihi 50 meter. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan jaringan dan menghindari gangguan yang dapat timbul akibat jarak yang terlalu jauh antar tiang.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *