Begini Respon Koordinator Eksekutif JAKI, Terkait Perintah Presiden Kepada Kapolri dan Panglima TNI Mengamankan Aksi Massa

Begini Respon Koordinator Eksekutif JAKI, Terkait Perintah Presiden Kepada Kapolri dan Panglima TNI Mengamankan Aksi Massa
Foto Istimewa

Begini Respon Koordinator Eksekutif JAKI, Terkait Perintah Presiden Kepada Kapolri dan Panglima TNI Mengamankan Aksi Massa

JAKARTA  – Temporatur.com

Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti memberikan tanggapan perihal perintah Presiden Prabowo Subianto yang perintahkan TNI-Polri untuk melakukan langkah-langkah tegas atasi amuk massa yang kemudian akan dijawab Kapolri untuk melakukan tindakan tegas.

Dalam hal tersebut, Dikatakan Yudi Syamhudi Suyuti yang juga merupakan Inisiator FRAKSI RAKYAT mengatakan, ” Pak Kapolri harus tindak tegas dengan mencari siapa AKTOR INTELEKTUAL yang diduga oleh PUBLIK adalah KAUM OLIGARI SERAKAH dan TOKOH POLITIK BESAR untuk menghancurkan Negara, membenturkan Rakyat dan POLRI dan Diduga ingin merebut Kekuasaan Presiden Prabowo demi menjalankan Praktek-Praktek Kekuasaan dan Keserakahan Kelompoknya dengan menghasut Rakyat yang telah banyak disakiti dan ditipu mereka,” demikian jelasnya.

Menurutnya bahwa aktor-aktor dan Kelompok-kelompok tersebutlah Otak dan Dalang Kerusuhan Indonesia.

” Soal RAKYAT, jika melanggar hukum lakukan proses hukum. Tapi jangan sampai terjadi lagi PEMBUNUHAN RAKYAT atau Saling MEMBUNUH ANTARA RAKYAT DAN APARAT KEAMANAN yang sama-sama orang kecil,” ujarnya

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kemuka Yudi menegaskan bahwa tentu jika salah melakukan tindakan, justru membuat Presiden Prabowo dipersalahkan.

” Sehingga KAUM SERAKAH lebih mudah menghancurkan NEGARA. Presiden Prabowo Kami yakini Paham itu. Karena Kepolisian bukan Kekuasaan Politik tapi Institusi Sektor Keamanan. Dan TNI adalah Kekuatan Pertahanan Negara dan Rakyat,” ujarnya

” Jadikan situasi ini terkondisi yang aman, namun ASPIRASI RAKYAT dan NEGARA harus didukung Keamanannya hingga tercapai tujuannya dibentuknya Negara dan Diberikannya Kedaulatan Rakyat oleh Konstitusi UUD 45,” pungkasnya.

(Niko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *