Ponorogo – Mayat perempuan yang ditemukan di hutan petak dukuh Boworejo Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo yang ditemukan dalam keadaan setengah telanjang ini diduga di habisi oleh suaminya sendiri.motif terjadinya pembunuhan ini karena pelaku “suami”,sakit hati dari perkataan istrinya
Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil menangkap pelaku yang diduga membunuh korban yang di temukan dihutan petak sampung. pelaku ternyata suami dari korban yang berinisial (HRO), umur 30 asal Wonogiri, sedangkan identitas korban telah diketahui berinisial (ARA) umur 30, asal Bandar, Pacitan.
Sebagai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, pembunuhan itu karena sakit hati pelaku pada ucapan istrinya. Pelaku (HRO) Menjelaskan kalau kata-kata yang membuat pelaku sakit hati itu di ucapkan oleh korban (ARA) saat berboncengan naik diatas motor dalam perjalanan pulang menuju ke Wonogiri.”tegas AKBP Andin.
Dari hasil interogasi yang didapat, pelaku (HRO), mengaku bahwa korban (ARA) yang saat itu sedang dia bonceng melontarkan ucapan terkait orang tuanya yang membuatnya sakit hati.”korban mendoakan semoga orang tua pelaku secepatnya meningal.
Saat di kawasan hutan jati Kecamatan Sampung, pelaku membawa korban masuk ke area hutan jati.setelah sampai di lokasi TKP, pelaku melakukan aksi kejinya dengan mencekik korban dengan menggunakan kabel jaringan wifi yang di temukan tidak jauh dari lokasi, pelaku tidak berhenti sampai disitu tapi kepala korban masih di benturkan ke pohon hingga korban meregang nyawa.
“Setelah melihat korban sudah meninggal, pelaku menutupinya dengan karung lalu meninggalkan di lokasi,” tegas Andin.
Sebelumnya, warga Tulung, Kecamatan Sampung digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di kawasan RPH Tulung petak 99 pada Selasa (12/8) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di pinggir hutan jati. Mayat korban pembunuhan ditemukan pertama kali oleh warga sekitar yang sedang mencari pakan ternak.
Di hari yang sama, tidak lebih dari 24 jam, gerak cepat polisi membuahkan hasil dengan meringkus pelaku. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, pembunuhan itu diduga dilakukan (HRO) atau pelaku pada Senin (11/8) malam saat keduanya berboncengan naik motor menuju ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti sebagai alat pembunuhan Yakni berupa kabel wifi ,pakaian korban, 2 ponsel (HP) milik pelaku dan korban, serta sejumlah identitas berupa, KTP dan buku nikah milik HRO dan ARA.
Atas perbuatanya pelaku (HRO) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah korban, Agus Suyatno sebelumnya telah mengungkapkan kalau putrinya itu kerap mengadu padanya kalau sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh (HRO) suami korban, Agus sering keluhan dari putrinya itu.kalau suaminya sering memukulinya saat di rumah Pacitan.
“Katanya dipukul pakai tangan,” kata Agus, Rabu (13/8).
Agus juga menyebutkan bahwa putrinya itu, baru menikah dengan suaminya yang merupakan warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri sekitar 2,5 bulan. Sejak menikah korban mengontrak tempat tinggal di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Rumah tangga putrinya itu sering kali cekcok yang dipicu masalah ekonomi.
Agus menuturkan, korban sempat mengabari akan pulang ke rumahnya di Bandar, Pacitan. Dia sendiri mengaku tidak memiliki firasat apa pun saat mendapatkan pesan WhatsApp dari putrinya yang menyampaikan keinginan untuk pulang karena jarang pesan WA,”katanya.















