Mantan Aktivis Forkot “98” Hati-Hati Menggunakan Bankeu (Samisade): Jaman Sudah Berubah

Mantan Aktivis Forkot “98” Hati-Hati Menggunakan Bankeu (Samisade): Jaman Sudah Berubah
Foto Istimewa

Mantan Aktivis Forkot “98” Hati-Hati Menggunakan Bankeu (Samisade): Jaman Sudah Berubah

Bogor,- Temporatur.com

Menyusul cairnya Anggaran SAMISADE, atau (Satu Milar Satu beberapa Desa) saat ini dikenal dengan Bantuan Keuangan Daerah (Bankeu) di wilayah Bogor Timur menjadi bahan sorotan kalangan LSM dan wartawan, karena pencairannya tidak merata.

Keterangan foto: Leo penasehat Media dan LSM Bogor Timur yang juga mantan aktivis Forkot "98"
Keterangan foto: Leo penasehat Media dan LSM Bogor Timur yang juga mantan aktivis Forkot “98”

Menurut Leo penasehat Media dan LSM Bogor Timur yang juga mantan aktivis Forkot “98” menjelaskan,
“Ketidak merataan pencairan ini dikarenakan proposal pengajuan yang terlambat dari tiap-tiap desa, toh nanti juga akan cair semua,” kata Leo.

Semestinya pihak Desa harus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang benar-benar fokus terhadap Desa saat ini, sesuai keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tahun 2024.

“Bupati Bogor Rudy Susumanto, sangat konsen dan berkomitment kuat untuk meningkatkan OTODA No.23/Tahun 2024, guna untuk meningkatkan target pencapaian dan sekaligus menciptakan akselerasi pembangunan Desa, tentu untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Desa,” pungkas Leo.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Leo menjelaskan, Desa harus bersyukur dengan adanya Bankeu yang di alokasikan setiap desa di kabupaten Bogor. Maka Pemerintahan Desa fokus dalam pelaksanaan dan menjalankan SOP sesuai petunjuk teknis dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur, agar tepat guna tepat sasaran.

“Jangan pula sebaliknya menjadi tidak profesional karena dalam pelaksanaannya masih banyak temuan masyarakat, setelah realisasi pembangunan banyak terjadi pemangkasan anggaran karena tidak sesuai RAB dan SK Bupati,” ucap Leo dengan lantang.

Terakhir Leo meminta, Pemerintahan Desa harus tegak lurus berpedoman pada Permendes No.6 Tahun 2014, dan Permendagri dalam penunjukan TPK agar terhindar dari KKN dan Nepotisme yang menjadi temuan APH di kemudian hari yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena sesungguhnya uang atau anggaran itu semua bersumber dari uang rakyat (Pajak), maka harus kembali ke rakyat dan menjadi mamfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” tutup Leo.(G)

Sumber: Aktivis
Bogor Timur: L.PURBA.SE.SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *