Penasehat Paguyuban Media & LSM Botim Ajak Camat dan Kepala Desa Turut Meriahkan HUT Ke- 80 RI
Dalam rangka Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia pada tanggal (17 Agustus 2025) Leonard Purba. SE,SH penasehat Paguyuban Media & LSM Bogor Timur, ajak seluruh para Camat dan para Kepala Desa se-Bogor Timur turut meriahkan hari kemerdekaan tersebut.
Kepada Media ini melalui telepon Whatsap,
mengaku Hut ke-80 ini seharusnya dapat menjadi momen penting Nasional.
Sebab makna dari hari kemerdekaan yang ke-80 ini harus dapat di ambil hikmahnya jangan hanya turut memeriahkan saja, kita ambil sejarahnya.
Perjuangan merebut kemerdekaan dari tangan Belanda pada tahun 1945 “jadi saya kira berpartisipasi dalam mengisi HUT kemerdekaan sebuah perwujudan kedaulatan, sebab bangsa yang besar
bisa menerima berbagai kultur, ras dan entnis,” ujar mantan Aktivis Forkot “98”itu.
Menurut leo mengisi kemerdekaan HUT ke-80 Republik Indonesia melalui berbagai kegiatan seperti perlombaan saja tapi setidaknya dapat mengambil hikmahya.
Tidak hanya itu, Leonard juga mengajak para Kepala Desa, Camat bahkan Kepala Dinas hingga Pemerintah Daerah di Kabupaten Bogor untuk berpartisipasi, untuk mengenang jasa para pahlawan yang sudah gugur untuk memperjuangkan Republik ini.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, para pemuda/i atau tunas bangsa, dapat berpartisipasi mengisi kemerdekaan.
“Misalnya saja, tetap menjaga rasa
Persatuan dan Kesatuan dan cinta tanah air dan menjujung
tinggi konstitusi dan Undan-Undang Dasar 1945 yang berlandaskan Pancasila,” tegasnya.
Terakhir, dirinya berharap agar semua elemen bangsa dapat saling menghargai satu sama lain, menghargai perbedaan, ras, agama dan yang lainnya agar tercipta keutuhan dan persatuan Indonesia seperti palsafah ” Binneka Tunggal Ika” berbeda beda namun tetap satu, ujar Leo.
Yang tidak kalah penting ia juga mengingatkan dan menghimbau pengurus dan anggota paguyuban Media & LSM Bogor Timur agar turut andil merayakan HUT RI.
Ia sangat berharap paguyuban Bogor Timur dapat menciptakan (manipest) Kekompakan dan kolaboratif dengan pihak ke 3, seperti kepada aparat pemerintah, kepolisian dan penegak hukum lainnya.
Untuk kemudian melakukan Fungsi
control sosial, koreksi pengawasan, terhadap lembaga Pemerintah Desa dan Instansi Swasta lainya. Tutup Leo. (G)
Sumber: Aktivis Botim















