Hebooh,!!! Camat Pagar Gunung dan 20 Kades di Kabupaten Lahat Kena OTT Berjamaah oleh Kejari Diduga Pungli
Kabupaten Lahat – Temporatur.com
Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terhadap Camat Pagar Gunung berinisial EH dan 20 kepala desa dari wilayah kecamatan tersebut terjadi pada Kamis sore, 24 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan saat rapat koordinasi untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI sedang berlangsung pada Kamis sore 24 Juli 2025 di kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Camat Pagar Gunung EH dan 20 kepala desa dari wilayah kecamatan tersebut terkena OTT dengan barang bukti uang tunai Rp.60 Juta yang diduga hasil dari pungutan liar (Pungli).
Pungutan tersebut diduga diminta oleh Camat Pagar Gunung EH kepada para kepala desa dengan berbagai dalih.
Uang dikumpulkan secara kolektif dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, membenarkan adanya OTT dan menyatakan bahwa para terduga sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut, ujarnya, Kamis 24/07/2025.
OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, SH, MH, menyusul adanya dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 (dua puluh) Kepala Desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.
Dugaan kuat, dana yang diserahkan oleh para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang masuk dalam kategori keuangan negara.
Menurut Kajati Sumsel, penindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar perangkat desa tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau pihak luar lainnya, khususnya jika menggunakan dana desa.
“Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tegas Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.
Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tegas Kajati Sumsel melalui Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari.
Kajati juga mengimbau agar kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum dan menelusuri seberapa sering praktik semacam ini telah terjadi,” tambahnya.
Kejati Sumsel menekankan bahwa OTT ini harus menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi Kabupaten Lahat, tetapi juga bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dan taat dalam pengelolaan keuangan desa..
(SS/Red)















