Praktisi Hukum Naupal Al Rasyid : SPKTA Bukan Objek yang Dapat Dicemarkan
Salah satu Praktisi Hukum Naupal Al Rasyid, S.H., MH menanggapi pelaporan ZZ terhadap GA baru – baru ini terkait penyebaran data pribadi tanpa izin di media sosial.
Naupal Al Rasyid menyampakan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak tepat dalam Surat Perjanjian Kontrak Tenaga Ahli (SPKTA).
“Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pada esensinya penghinaan atau pencemaran nama baik ialah menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang. Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada KUHP. Esensi penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP ialah tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dimungkinkan diterapkan terhadap Surat Perjanjian Kontrak Tenaga Ahli (SPKTA) atau institusi (organisasi), ujar Naupal Al Rasyid, Kamis, 24/07/2025.
“Untuk itu, sambung nya bahwa SPKTA tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Dalam konteks hukum, SPKTA bukanlah objek yang dapat dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik, menurut hukum hanya dapat ditujukan kepada individu atau badan hukum (seperti perusahaan), bukan pada dokumen atau surat keputusan. Surat Keputusan adalah dokumen formal yang dikeluarkan oleh otoritas tertentu, dan tidak memiliki “nama baik” yang dapat dicemarkan. Sehingga SPKTA adalah dokumen tertulis yang berisi keputusan atau ketetapan dari suatu instansi atau pejabat.
“Dengan demikian, objek SPKTA tidak memiliki “aturan yang harus dilindungi dan bersifat rahasia”, kecuali diatur lain dan dalam arti yang sama SPKTA dapat dianalogikan sama seperti surat pengumuman biasa atau pengumuman tentang mutasi yang sifat umum dan harus diketahui masyarakat, tutur Praktisi Hukum Naupal Al Rasyid ,SH.,MH yang juga selaku Direktur LBH Forum Aktivis Indonesia (Fraksi 98).
Sebelumnya ZZ telah melaporkan GA ke Polres Metro Bekasi dengan nomor surat STTLP/B/2562//VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21/07/2025.
Dalam laporan tersebut ZZ menyebutkan bahwa akun media sosial yang diduga digunakan dan dijadikan tempat dalam penyebaran informasi pribadi.
(Red)















