Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » BPN Kota Depok Klarifikasi Tudingan Mangkraknya Constatering Sengketa Tanah

BPN Kota Depok Klarifikasi Tudingan Mangkraknya Constatering Sengketa Tanah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPN Kota Depok Klarifikasi Tudingan Mangkraknya Constatering Sengketa Tamah

Depok-Temporatur.com

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Depok memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut dugaan adanya oknum bermain dalam perkara sengketa lahan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Galang Rambu Sukmara selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah, menanggapi surat permohonan constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan terkait batas tanah hak milik Nomor 751 dan 7640 Depok, Galang menyatakan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

“BPN Depok tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan constatering tanpa dasar resmi dari pengadilan. Hingga saat ini, kami belum menerima rilis atau surat pemberitahuan dari PN Depok terkait permintaan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Kantor BPN Depok, Selasa (01/07/2025).

Lebih lanjut, Galang menegaskan bahwa BPN Kota Depok tidak memberikan ruang bagi praktik mafia tanah dan selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat berhati-hati dalam menanggapi perkara seperti ini. Semua langkah kami merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Galang juga menjelaskan, pihak yang bersangkutan saat ini telah mengajukan bantahan kedua dalam perkara yang sedang berjalan di PN Depok, dengan nomor registrasi 156/PDT.BTH/2025/PN.Dpk, dan saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan pada 8 Juli 2025.

Permintaan Constatering Masih Menunggu Proses Hukum
Terkait permintaan constatering oleh pihak kuasa hukum, Galang menyebutkan bahwa BPN Depok akan menghormati proses hukum dan akan menunggu instruksi resmi dari pengadilan.

“Kami akan merespons surat dari kuasa hukum secara tertulis, namun pelaksanaan constatering hanya dapat dilakukan atas perintah PN Depok, bukan atas inisiatif lembaga pertanahan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Andi Tatang mengajukan surat permintaan constatering dengan Nomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 2 Mei 2025.

Penjelasan Hukum Terkait Constatering adalah proses pencatatan fakta atas objek tertentu oleh pejabat berwenang, seperti juru sita atau notaris, yang digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. Proses ini penting untuk memastikan bahwa objek eksekusi, seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan isi putusan pengadilan.

Berdasarkan hukum acara perdata dan praktik di pengadilan Indonesia, permohonan constatering hanya dapat diajukan oleh:

• Pihak yang menang perkara (pemohon eksekusi);
• Para pihak yang berkepentingan dalam pembuktian di persidangan;
• Dan dapat dilaksanakan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan.

Dalam konteks non-litigasi, notaris atau PPAT juga dapat melakukan constatering atas permintaan para pihak, yang hasilnya dapat dijadikan alat bukti tambahan di persidangan.

Landasan Hukum:
• Pasal 195 HIR / 206 RBg – Mengatur tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
• Sema No. 4 Tahun 2001 – Tentang Penggunaan Tenaga Juru Sita dan pelaksanaan eksekusi.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
• Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kesimpulan:

BPN Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta tetap menunggu instruksi resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perkara constatering. Mereka juga memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik mafia tanah di lingkungan kerja mereka.
(Jal)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Penukal Abab Intensifkan Monitoring Debit Air Sungai Sebagut, Penukal, dan Abab

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Dalam rangka mengantisipasi potensi bencana banjir akibat meningkatnya intensitas curah hujan, Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan monitoring debit dan volume kedalaman air di sejumlah aliran sungai, Jumat (9/1/2026). Kegiatan pemantauan tersebut difokuskan pada Sungai Sebagut dan Sungai Penukal di Kecamatan Penukal serta Sungai Abab di Kecamatan […]

  • Keterangan foto: Srikandi AOB Berbagi Takjil di Pertigaan Tol Cibtung, Minggu, 9/3/2025.

    Srikandi AOB Berbagi Takjil di Pertigaan Tol Cibtung 

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    H.Cicih Zaenal ketua Srikandi AOB menyampaikan bahwa giat berbagi tekjil ini adalah kegiatan rutin yang di gelar setiap bulan suci Ramadhan, Srikandi AOB dan beberapa LSM dan Ormas yang tergabung di AOB pun aktif melakukan giat berbagi takjil dengan agenda giatnya bergilir, ujar H.Cicig Zaenal.

  • Polsek Bahorok Gelar Razia Premanisme Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

        SelanjutnyaTumbangkan Petahana, Nosar Bule Terpilih Jadi Kades Karanganyar Periode 2026-2034LANGKAT, Temporatur.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindaklanjuti keluhan warga, Polsek Bahorok Polres Langkat menggelar razia kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu pagi (18/05/2025) sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang […]

  • Unit Satlantas Polres Langkat Langkat Tingkatkan Kesadaran Pengemudi Becak Motor Lewat Binluh dan Dikmas Lantas

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

        SelanjutnyaF&R Law Office Bekasi Ucapkan Selamat atas Terpilihnya H. Karta Wijaya dalam Pilkades KarangsentosaLANGKAT Temporatur.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Langkat, Unit Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Langkat melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) serta Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas). Kegiatan ini difokuskan kepada […]

  • Keterangan foto: Pembongkaran Bangli di Kabupaten Bekasi

    Dr. Anwar Musyadad SH, MH Dorong Pemkab Bekasi Lakukan Penghijauan Bantaran Sungai Usai Pembongkaran Bangli

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dr. Anwar Musyadad SH, MH Dorong Pemkab Bekasi Lakukan Penghijauan Bantaran Sungai Usai Pembongkaran Bangli

  • Polsek Talang Ubi Kawal Musrenbang RKPD 2027, Kapolres PALI Tekankan Stabilitas dan Partisipasi Publik

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi melakukan monitoring dan pengamanan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Talang Ubi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2027, yang digelar di Kantor Camat Talang Ubi, Senin (2/2/2026). Kegiatan strategis tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah dan Forkopimda, di […]

expand_less