Pejabat Oknum Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab.Lampura Tidak Mengerti UU Pers ?
Lampung Utara – Temporatur.com
Dugaan pelanggaran UU Pers oleh oknum pejabat Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab. Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan.
Oknum pejabat Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kab. Lampung Utara yang bernama Irawan diduga tidak mengerti tidak mengindahkan dan merendahkan wartawan dalam bertugas mencari informasi dan menggali berita.
Hal tersebut terjadi saat wartawan bernama Bambang dari media online Temporatur.com melakukan konfirmasi terkait perizinan salah satu perusahaan dan terkait perusahaan yang tidak berizin di kantor Dinas DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 30 Juni 2025.
Namum saat dikonfirmasi Irawan Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lampura menolak di dokumentasikan sontak hal tersebut menjadi perdebatan antara Kabid Irawan dengan Bambang, terkait penolakan Irawan untuk didokumentasikan di foto dengan alasan data pribadi.
Dan yang menjadi perdebatan sengit sang Kabid Irawan menanyakan legalitas KTA dan Surat Tugas Bambang selaku wartawan,entah apa yang dibwnaknya, dan enggan hasil konfirmasi untuk di dokumentasikan, seolah- olah ada yang janggal,padahal Bambang selaku jurnalis sudah meminta izin sebelumnya, ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa seorang pejabat publik menolak hasil wawancara nya untuk dokumentasikan.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan menerapkan kode etik jurnalistik dalam melakukan tugas peliputan.
Namun sangat disayangkan Irawan seorang yang notabanenya pejabat publik tidak bersahabat dan bersinergi dengan wartawan.
Wartawan adalah pilar demokrasi ke 4 dalam kehidupan berbangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi pejabat pastinya siap dikritik oleh semua elemen terlebih lagi wartawan yang jelas di lindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya dalam peliputan.
Patut diduga dalam hal ini ada sesuatu yang di sembunyikan khususnya terkait perizinan, ini perlu diusut tuntas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Klarifikasi dan investigasi terkait kasus ini,Penegakan UU Pers untuk memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Suryo Sudharmo pimpinan redaksi media Temporatur.com mengecam dan menyayangkan tindakan dari oknum Irawan sebagai pejabat publik Kabid Perizinan dan Non Perizinan yang tidak memgindahkan Undang-Undang Pers.
“Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban pers, serta peran pers dalam masyarakat. Berikut beberapa poin penting dari UU ini ,kata Suryo saat memberikan tanggapannya, di Jakarta pada Selasa, 1/07/2025.
Suryo Sudharmo mengungkapkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
“Kemerdekaan Pers Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,dan peliputan yang didalam nya ada wawancara konfirmasi, dokumentasi baik audio maupun visual untuk memvalidaai informasi,tuturbl Pimpinan Redaksi Temporatur.com, Suryo Sudharmo.
Dikatakannya lagi bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dan pers juga berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Selain itu Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik,menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan Hak Asasi Manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, terang nya.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, serta menjamin kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia, tutupnya.
(Red)